Pengurusan Akte Kematian, Ketua RT Harus Proaktif
Jumat, 21-12-2018 - 07:27:35 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun pihak keluarga Proaktif untuk melaporkan Warganya Jika ada yang meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar Disdukcapil bisa mengeluarkan Akte Kematiannya.
"Mengeluarkan akte kematian itu sudah memang kewajiban negara melalui disdukcapil, maka dari itu kita minta peran ketua RT untuk melaporkan kedisdukcapil jika ada warganya yang meninggal dunia," Kata Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Kamis (20/12) di Bagansiapiapi.
Diterangkan Basaruddin, Diminta atau tidak diminta tetap kita buatkan akte kematiannya jika ada pihak RT maupun keluarganya yang melapor dan lengkap persyaratannya, karena itu sudah menjadi tanggungjawab negara.
Sejauh ini sebutnya masyarakat yang mengurus untuk mendapatkan akte kematian itu dirohil cukup banyak. Apalagi kemungkinan yang bersangkutan semasa hidup ada transaksi dengan pihak Bank atau perusahaan perkebunan, secara otomatis pasti pihak keluarganya harus membuat akte kematian tersebut agar bisa dilaporkan dengan pihak yang terkait.
Kemudian lanjutnya, Jika pihak RT maupun pihak Keluarga yang sudah meninggal tidak melaporkannya kedisdukcapil tentunya kita tidak tau bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Nah, sehingga bisa jadi nama yang meninggal tersebut masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pihak keluarganya tidak melapor.
Agar hal ini tidak terjadi, Ketua RT harus proaktif untuk melaporkan warganya yang meninggal dunia kedisdukcapil agar akte kematian bisa diterbitkan. "Syaratnya cukup mudah dengan cara mengisi formuler F228 DAN F229 dikantorkepenghuluan/desa setempat," Jelas Basaruddin. (zal)
Komentar Anda :