www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Pengurusan Akte Kematian, Ketua RT Harus Proaktif
Jumat, 21-12-2018 - 07:27:35 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun pihak keluarga Proaktif untuk melaporkan Warganya Jika ada yang meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar Disdukcapil bisa mengeluarkan Akte Kematiannya.

"Mengeluarkan akte kematian itu sudah memang kewajiban negara melalui disdukcapil, maka dari itu kita minta peran ketua RT untuk melaporkan kedisdukcapil jika ada warganya yang meninggal dunia," Kata Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Kamis (20/12) di Bagansiapiapi.

Diterangkan Basaruddin, Diminta atau tidak diminta tetap kita buatkan akte kematiannya jika ada pihak RT maupun keluarganya yang melapor dan lengkap persyaratannya, karena itu sudah menjadi tanggungjawab negara.

Sejauh ini sebutnya masyarakat yang mengurus untuk mendapatkan akte kematian itu dirohil cukup banyak. Apalagi kemungkinan yang bersangkutan semasa hidup ada transaksi dengan pihak Bank atau perusahaan perkebunan, secara otomatis pasti pihak keluarganya harus membuat akte kematian tersebut agar bisa dilaporkan dengan pihak yang terkait.

Kemudian lanjutnya, Jika pihak RT maupun pihak Keluarga yang sudah meninggal tidak melaporkannya kedisdukcapil tentunya kita tidak tau bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Nah, sehingga bisa jadi nama yang meninggal tersebut masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pihak keluarganya tidak melapor.

Agar hal ini tidak terjadi, Ketua RT harus proaktif untuk melaporkan warganya yang meninggal dunia kedisdukcapil agar akte kematian bisa diterbitkan. "Syaratnya cukup mudah dengan cara mengisi formuler F228 DAN F229 dikantorkepenghuluan/desa setempat," Jelas Basaruddin. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Pengurusan Akte Kematian, Ketua RT Harus Proaktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica