www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Selama Januari 2019, Polsek Bangko Ungkap Lima Kasus
Senin, 28-01-2019 - 07:18:19 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu sepekan berhasil ungkap sebanyak Lima kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko.

"Jadi ini merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan personel kita dalam waktu sepekan," kata Kapolsek Bangko, Kompol James Rianov Shaloom Raja Gukguk, SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu D. Raja Napitupulu serta Humas Polsek Supriadi saat menggelar press rilis, Jumat (25/1) pekan lalu.

Kapolsek Bangko menjelaskan, untuk kasus yang pertama yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Gang Muhammadiyah pada tanggal 22 Januari 2019 yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB dengan tersangka inisial H.
"Personel kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, dan tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 568 dengan ancaman 9 tahun," Jelasnya.

Kasus kedua, pencurian di toko emas bintang atau lebih dikenal dengan toko mas Tong Seng yang sempat viral di media sosial yang terjadi pada 24 Desember 2018 yang lalu. Dan tersangka inisial S berhasil diamankan Polsek Bangko pada 24 Januari 2019.

"Untuk pencurian di toko emas kita baru mengamankan satu tersangka, sementara satu lagi masih dalam pengembangan. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 361 ayat 1 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kerugian di taksir sekitar Rp 3,7 juta," paparnya.

Selanjutnya adalah tindak pidana kejahatan Curas yang terjadi di jalan lintas Pesisir Batu Enam pada tanggal 1 Januari 2019, tepatnya di depan waterboom dengan tersangka B. "Tersangka inisial B ini merupakan residivis, karena kita juga menerima LP terkait kekerasan. Dari tangan tersangka kita mengamankan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya.

Kemudian, Polsek Bangko juga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di SDN 07 Bagansiapiapi, kepenghuluan bagan jawa, kecamatan bangko dengan inisial E. Tersangka E tersebut di jerat pasal 363 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.
 
Sementara perkara kelima yang berhasil diungkap yakni tindak pidana Narkotika dengan tersangka S yang terjadi pada 22 Januari 2019 yang lalu di jalan usaha, Kelurahan Bagan Barat.  "Tersangka S ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Selama Januari 2019, Polsek Bangko Ungkap Lima Kasus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica