www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Pemkab Berikan Sangsi Administrasi Kepada Dua PKS di Rohil
Rabu, 16-10-2019 - 08:19:01 WIB
Keterangan foto : Kadis DLH Rohil, Suwandi S Sos melihat Kolam PT PKS BBS beberapa waktu lalu.

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Setelah menjatuhkan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT BSS, PT SKL, Dan DGS beberapa waktu lalu membuat PKS lainnya tidak merasa takut. Pasalnya, saat ini Pemkab Rohil kembali memberikan Sangsi Administrasi terhadap dua PKS yang diduga membuang limbah diatas baku mutu.

Dua PKS itu diberikan Sangsi berdasarkan Keputusan Bupati Rohil dengan nomor 547 dan 548 tahun 2019. Dimana tim nantinya akan mengantar surat sangsi itu kepada dua Perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan. Dua perusahaan itu yakni PKS Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) dan PKS Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN III).

Demikian Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi S Sos, Selasa (15/10) di Bagansiapiapi. Ia mengatakan, sangsi terhadap Perusahaan DMDR itu diberikan berdasatkan hasil verifikasi dilapangan dan laporan dari masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan sangsi terhadap PTPN III juga berdasarkan hadil verifikasi lapangan dan laporan masyarakat pada tanggal 6 September 2019.

Untuk PKS DMDR sebut Suwandi, dari hasil uji sample air limbah diauret Ipal air naik kepermukaan dan mengalir ke sungai Perbaungan. Dimana perusahaan itu diketahui telah membuang limbah diatas baku mutu. Oleh karena itu, DMDR dijatuhi sangsi berupa penutupan saluran air limbah dan melakukan pengolahan air limbah dikolam Ipal.

Selain itu, DMDR juga diberikan sangsi penghentian operasi sementara selama empat (4) hari dalam satu Bulan. Tidak itu saja, DMDR juga wajib melakukan normalisasi sungai perbaungan sepanjang 500 meter dan melakukan restoking (Penaburan benih ikan) sebanyak 15.000 ekor dengan rincian ikan lele sebanyak 5000 ekor, Nila 5000 ekor dan Patin 5000 ekor.

"Kita memberikan sangsi kepada Perusahaan DMDR sebanyak 25 sangsi termasuk sangsi teknis diantaranya membuat lobang sempling, membuat titik koordinat pada cerobong, membuat penyimpanan limbah B3 dan lain sebagainya," Jelas Suwandi.

Untuk PKS PTPN III lanjutnya diberikan sangsi paksaan pemerintah karena berdasaran hasil pengujian sample telah membuang limbah dari saluran drainase pabrik menuju Sungai Meranti. Sehingga dari hasil sample dinyatakan limvah yang dihasilkan PKS itu melebihi baku mutu. "Limbah disalurkan kedrainase yang kemudian menuju kesungai. Sehingga menyebabkan ikan yang ada disungai meranti mati," Kata Suwandi.

Untuk sangsi katanya, PTPN III harus melakukan penghentian sementara produksi selama tujuh (7) hari, melakukan normalisasi sungai meranti sepanjang 500 meter serta melakukan restoking sebanyak 15.000 ekor ikan. 15.000 ikan itu terdiri dari Ikan Nila 5000 ekor, Patin 5000 ekor dan lele 5000 ekor.

Disamping itu, ada 15 sangsi lagi yang diberikan diantaranya harus membuat papan plang nama disetiap kolam, menyampaikan hasil laporan pengujian emisi udara, udara embiyen dan uji kebauan serta uji kebisingan kepada Gubernur Riau (Gubri), DLHK serta membuat Limbah B3.

Lebih jauh Suwandi mengatakan, untuk tiga perusahaan yang telah dijatuhkan sangsi beberapa waktu lalu saat ini sudah dijalankan oleh masing-masing perusahaan. Karena setiap hasil perbaikan dilaporkan ke DLH dan kita juga melakukan verifikasi setiap bulannya.

Untuk PT PKS BBS dibulan pertama menjalankan sangsi tingkat kebauan sudaj mulai menurun, untuk PT PKS DGS kolam 9 sudah ditutup sambil menunggu pengujian sample dan izin limbah caer nya keluar. Dan PT PKS SKL saat ini telah menjalankan penghentian operasional dan melakukan perbaikan," Tutup Suwandi. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Berikan Sangsi Administrasi Kepada Dua PKS di Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica