www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Nyamar Jadi Pembeli, Aparat Ringkus Bandar Sabu
Rabu, 04-03-2020 - 08:18:36 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus DPO kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku atas nama FSN Jalan Dusun simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah tersebut diamankan pada dini hari tadi sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Selasa (3/3) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim unit reskrim yang berhasil melakukan kontak dengan DPO narkotika jenis sabu.

Kemudian tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. Atas perintah  Kapolsek Bangko, tim unit reskrim langsung mencoba melakukan under cover dengan cara  berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan negosiasi lanjutnya, akhirnya tim unit reskrim yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku berinias FS als NA untuk melakukan transaksi di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.

Sesampai di TKP, tim yang dipimpin Kanit reskrim Iptu D. Raja Napitupulu Sik,MM yang pada saat itu sudah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku melihat pelaku DPO menggunakan Sepeda motor berhenti di pinggir jalan.

Tanpa membuang waktu, team unit reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian, setelah di lakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka di temukan barang bukti satu bungkus  plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat dengan berat kotor 307 gram.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui Peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," Terangnya.

Jika Sabu itu diuangkan sebutnya besarannya sekitar Rp150 juta. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman ninimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Nyamar Jadi Pembeli, Aparat Ringkus Bandar Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica