www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan
Rabu, 18-03-2020 - 16:10:34 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Publik harus tau bergulirnya kasus pidana undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rudi Hartono karena masalah meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil yang tak terpenuhi hingga melakukan postingan ke Media Sosial Facebook bukan ranah Jurnlistik.

Saat ini kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung dan sudah masuk tahapan mendengarkan keterangam berbagai saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Afandi Panjaitan dan Kasipidum Zulham Pardamean Pane SH dan Jaksa Maruli Sitanggang SH dan Niki Junesmero mengatakan, Rabu (18/3) bahwa dakwaan terhadap tersangka terkait UU ITE.

Bahkan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dengan mengumpulkan lima alat bukti baik dari keterangan pelapor maupun keterangan Forensik Medan terkait postingan Rudi Hartono di Jejaring Sosial Facebook milik akun pribadinya.

Postingan sebanyak enam kali ini terdakwa Rudi Hartono dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke polisi terkait postingan diakun medsos fb, pada tanggal 7 September 2018 yang berbunyi "Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis.Jon Safrindow Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak".

Hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah? Pak Jamwas Kejagung.

Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat..dan disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rudi Hartono dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi penegasan kita bahwa kasus ini berdasarkan data dari penyidik dan kita tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kasus ITE oleh terdakwa," kata Kajari.

Dalam Fakta persidangan, menurut keterangan Kadis PUTR bahwa terdakwa sempat menemuinya dan meminta proyek dan apabila tidak dipenuhi maka akan melakukan menaikkan kasus. Namun hal itu tidak diindahkan Jon dan akhirnya terdakwa melakukan aebagaimana bunyi ancamannya tersebut.

Setelah diunggah ke Facebook, terdakwa Rudi Hartono sempat menghapus postigannya itu namun pihak hukum bisa melihat kembali berdasarkan data dari Forensik Kota Medan.

Keterangan Jon Syafrindow juga sama sekali tidak dibantah oleh Terdakwa saat persidangan terkait hal meminta proyek apabila tidak diberikan maka akan diunggah ulang. Dan hal itu terjadi bahwa Rudi Hartono kembali mengunggah sampai enam (6) kali dengan akun Facebook yang sama.

Sampai saat ini berbagai ahli sudah dihadirkan diantaranya Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa. Para saksi sudah memaparkan sesuai tupoksinya dan didengarkan oleh hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa.

Kajari menambahkan bahwa sama sekali tidak ada upaya kriminalisasi, pasalnya kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakanakan tugas sesuai tupoksinya.

Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH mengatakan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan media sosial dan dilaporkan oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan.

"Kita sangat paham tugas jurnalistik, dalam kasus ini murni unggahan pribadi dan bukan kasus pemberitaan dan juga bukan kasus korupsi. Kita pidana umum jadi tidak ada kaitan kasus ini dengan korupsi," tegasnya.

Bahkan dalam kasus ini pihak Kejaksaan memperilakan pihak terdakwa untuk menghadirkan Ahli A de Charge pada Senin pekan depan, untuk menyampaikan pendapatnya terkait kasus ITE yang tengah berjalan.

"Sidang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun dan sekali lagi kita tegaskn bahwa ini bukan kasus pemberitaan dan korupsi ini kasus ITE." pungkasnya. (rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica