www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Diskan Rohil Tidak Miliki Kewenangan Terhadap Pengelolaan Ruang Laut
Selasa, 07-07-2020 - 09:54:22 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com) - Dinas Perikanan (Diskan) kabupaten Rokan hilir (Rohil) mengaku kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan ruang laut. Pasalnya, pengelolaan terhadap laut itu wewenangnya DKP propinsi Riau.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada lampiran Y, kelautan pesisir dan pulau terkecil, pengelolaan ruang laut diatas 12 mil dan strategis nasional itu wewenang Pusat. Sedangkan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil diluar minyak dan gas bumi wewenangnya Propinsi," Kata Kadiskan rohil, M Amin SPi MSi, Senin (6/7) dikantornya.

Amin mengatakan kalau Diskan kabupaten sifatnya hanya pemberdayaan nelayan. Misalnya dari yang tidak punya modal kita berikan modal. Baik itu berupa bantuan boat, bibit ikan maupun bibit kerang. "Yang jelas dari dulu para nelayan sudah kita berikan pembinaan," Ucapnya.

Untuk budidaya Kerang sebutnya Diskan Rohil Hanya Sebatas Pemberdayaan. Dimana beberapa tahun terakhir telah melakukan pembinaan kepada kelompok penambak kerang. Ia juga menerangkan, pembeniaan kelompok penambak kerang telah dilakukan pihaknya sejak Rohil masih memiliki wewenang pengawasan laut.

Diakuinya, selama ini memang sering terjadi konflik antara kelompok budidaya dan pembudidaya kerang maupun dengan para nelayan.

Namun sebutnya, untuk permasalahan konflik, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penanganannya. Dinas perikanan katanya, hanya sebatas pemberdayaan. Sehingga, Ia sangat mendukung dengan adanya penertiban yang akan dilakukan Dinas Kelautan dan  Perikanan (DKP) Provinsi Riau.

"Kita hanya sebatas koordinasi dengan pusat dan Provinsi karena kebijakan laut itu kewenangan Provinsi dan pusat sesuai dengan UU nomor 23 pada lampiran y," Terangnya.

Amin juga menambahkan, dari keterangan yang Ia terima, Dinas Perikanan Provinsi akan ke Kabupaten Rohil pada Rabu (8/7) mendatang untuk membahas permasalahan konflik budidaya kerang. (zal)




 
Berita Lainnya :
  • Diskan Rohil Tidak Miliki Kewenangan Terhadap Pengelolaan Ruang Laut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica