Diskan Rohil Tidak Miliki Kewenangan Terhadap Pengelolaan Ruang Laut
Selasa, 07-07-2020 - 09:54:22 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com) - Dinas Perikanan (Diskan) kabupaten Rokan hilir (Rohil) mengaku kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan ruang laut. Pasalnya, pengelolaan terhadap laut itu wewenangnya DKP propinsi Riau.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada lampiran Y, kelautan pesisir dan pulau terkecil, pengelolaan ruang laut diatas 12 mil dan strategis nasional itu wewenang Pusat. Sedangkan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil diluar minyak dan gas bumi wewenangnya Propinsi," Kata Kadiskan rohil, M Amin SPi MSi, Senin (6/7) dikantornya.
Amin mengatakan kalau Diskan kabupaten sifatnya hanya pemberdayaan nelayan. Misalnya dari yang tidak punya modal kita berikan modal. Baik itu berupa bantuan boat, bibit ikan maupun bibit kerang. "Yang jelas dari dulu para nelayan sudah kita berikan pembinaan," Ucapnya.
Untuk budidaya Kerang sebutnya Diskan Rohil Hanya Sebatas Pemberdayaan. Dimana beberapa tahun terakhir telah melakukan pembinaan kepada kelompok penambak kerang. Ia juga menerangkan, pembeniaan kelompok penambak kerang telah dilakukan pihaknya sejak Rohil masih memiliki wewenang pengawasan laut.
Diakuinya, selama ini memang sering terjadi konflik antara kelompok budidaya dan pembudidaya kerang maupun dengan para nelayan.
Namun sebutnya, untuk permasalahan konflik, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penanganannya. Dinas perikanan katanya, hanya sebatas pemberdayaan. Sehingga, Ia sangat mendukung dengan adanya penertiban yang akan dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
"Kita hanya sebatas koordinasi dengan pusat dan Provinsi karena kebijakan laut itu kewenangan Provinsi dan pusat sesuai dengan UU nomor 23 pada lampiran y," Terangnya.
Amin juga menambahkan, dari keterangan yang Ia terima, Dinas Perikanan Provinsi akan ke Kabupaten Rohil pada Rabu (8/7) mendatang untuk membahas permasalahan konflik budidaya kerang. (zal)
Komentar Anda :