Gelapkan Sirtifikat Tanah, Karyawan Notaris Dipolisikan
Minggu, 13-09-2020 - 19:05:39 WIB
BAGAN BATU (Beritaintermezo.com)-Akibat menggelapkan sertifikat tanah milik nasabah bank dikantor notaris, seorang karyawan Notaris PPAT Arifin Sirait SH terpaksa diamankan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Kamis (10/9) kemaren.
Penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial RUF (25) Warga Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah. Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh pemilik notaris Arifin Sirait SH kepolisi. Akibat ulahnya, kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan Notaris PPAT Di Bagan Batu yang diamankan Polsek Bagan Sinembah terkait tindak pidana penggelapan sertifikat tanah.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (10/9) sekira pukul 07.30 wib saat pemilik notaris dihubungi saudara Ali, bahwa sertifikat atas nama Arkel Harianja telah digunakan pelaku kepada orang lain. mendengar hal tersebut pemilik notaris langsung menuju keberadaan pelaku yang pada saat itu bersama saudara Ali di Wisma Akasia Simpang Pujud.
"Saat dipertanyakan korban kepada pelaku mengakui hanya satu sertifikat yang di anggunkan ke orang lain, namun setelah ditekan barulah terbongkar bahwa sertifikat yang sebelumnya tersimpan di kantor notaris tersebut dianggunkan oleh pelaku sebanyak 9 sertifikat bersama teman-temannya yang berinisial M dan W," Kata Juliandi.
Dari pengakuan pelaku, Korban langsung menjumpai penerima anggunan sebanyak 7 orang untuk mengambil sertifikat tersebut dengan biaya Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil introgasi petugas terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sertifikat tanah milik nasabah - nasabah yang ada di kantor notaris/PPAT Arifin Sirait tanpa izin dari pemiliknya dan menggunakan sertifikat tanah itu untuk dijadikan anggunan (jaminan) meminjam uang kepada orang lain.
"Sebanyak sembilan sertifikat tanah yang digadaikan pelaku bersama teman- temannya. Penggelapan ini dilakukan sejak tanggal 15 agustus hingga 08 September 2020. Pada saat itu Pelaku melakukan tidak sekaligus, melainkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda," Jelasnya
Saat ini barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar kwitansi warna biru ukuran sedang putih Atas nama Besty.RS, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran kecil atas nama Rizky usnul fadilah, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang atas nama Edi Hasibuan, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang atas nama Aritonang.
Selanjutnya, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang atas nama Aritonang, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran besar atas nama Bu Umi, 1 lembar kwitansi warna ukuran sedang atas nama R. Gultom, 1 lembar kwintasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri dan 1 lembar kertas angsuran bewarna hijau," Pungkas Juliandi.***(zal)
Komentar Anda :