Deklarasi Damai, Bawaslu Tegaskan Kampanye Harus Ikuti Protokol Kesehatan
Senin, 28-09-2020 - 12:50:01 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten rokan hilir (rohil) mekaksanakan sosialisasi dan deklarasi pilkada damai dalam ajang pemilihan bupati dan wakil bupati rohil tahun 2020. Kegiatan yang dipusatkan digedung pertemuan H Misran Rais pafa Sabtu (26/9) itu dalam rangka meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pesta demokrasi.
Sosialisasi dan deklarasi pilkada damai itu dihadiri Asisten III Setdaka brohil H Ali Asfar S Sos MSi, Anggota bawaslu riau Hasan, Ketua Panwaslu Rohil Syahyuri beserta Komusioner, Dandim 0321/rohil Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIp.MI.Pol, Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH, Wakapolres Kompol James R.I Rajagukguk SIk, OKP, Ormas, Pers, dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Ketua Panwas rohil, Syahyuri menegaskan pada pelaksanaan kampanye maksimal ditetapkan sebanyak 50 orang dalam sekali pertemuan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, Semua pasangan calon (paslon) yang berkompetitor, parpol pengusung dan pendukung, relawan dan simpatisan pada pelaksanaan kampanye agar dapat menerapkan protokol kesehatan. "Protokol kesehatan harus dipatuhi, apabila melebihi massa yang telah ditetapkan, maka akan dibubar paksa oleh pihak keamanan," Ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Riau Hasan menjelaskan, bahwa sosialisasi dan deklarasi pilkada damai menyampaikan berkaitan tentang pilkada agar para LO, masyarakat dan timses tahu tentang aturan dan pelaksanaan tentang pilkada.
Kemudian sosialisasi ini juga dirangkai dengan deklarasi kampanye damai. Karena ketika berlangsung pilkada tentunya ada yang menang dan ada yang kalah. Maka hal tersebut harus dipahami dan disepakati bersama. Oleh sebab itu, Ia menghimbau agar para konstestan beserta simpatisan maupun parpol pendukung harus taat terhadap aturan protokol kesehatan.
"Jangan sampai kita yang terkena Covid 19 ataupun memindahkan Covid 19 ke orang lain. Kampanye dilaksanakan maksimal sebanyak 50 orang didalam ruangan. Sanksi bagi yang melanggar dengan peringatan kemudian Bawaslu dengan petugas melakukan peneguran bahkan pembubaran," Ucapnya.
Sementara itu, Asisten III Setda rohil, H Ali Asfar S Sos MSi mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi terhadap bawaslu yang menyelenggarakan acara sosialisasi dan deklarasi kampanye damai pada pilkada 2020.
"Pilkada damai itu sangat kita harapkan agar pelaksaaannya nanti berjalan dengan damai sampai dengan terpilihnya bupati dan wakil bupati yang defenitif," Kata Ali Asfar.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentuya sudah ada regulasi yang mengatakan bahwa seorang ASN itu harus netral tetapi memiliki pilihan. "ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis. Namun, mereka tetap memiliki hak pilih untuk memilih ke TPS sesuai pilihannya masing-masing yang tentunya juga harus mengikuti penerapan protokol kesehatan," Pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :