KPU Rohil Bagikan APK dan BK Kepada Seluruh LO Paslon
Rabu, 21-10-2020 - 09:20:48 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Senin (19/10) kemarin telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil.
APK berupa baliho dengan ukuran 3 × 4 sebanyak lima lembar untuk kabupaten setiap paslon. Kemudian itu, untuk spanduk ukuran 1 × 5 sebanyak dua lembar spanduk setiap desa pada setiap pasangan calon jadi total keseluruhannya 368 spanduk.
Kemudian selain spanduk, baliho ada juga umbul-umbul ukuran 3 × 0,75 meter yang jumlahnya sebanyak 20 umbul-umbul pada setiap kecamatan, untuk masing-masing pasangan calon total keseluruhannya 360 umbul-umbul.
Ketua KPU Rohil Supriyanto SPI MSi mengatakan, selain itu ada juga bahan kampanye berbentuk selebaran, poster, pamflet serta brosur. Untuk Bahan Kampanye (BK) ini jumlahnya masing-masing jenis objek atau bahan kampanye ini sebanyak 27.000 lembar.
Setelah diserahkan ini, kata Supriyanto, akan sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab pasangan calon, mulai dari memasang, menjaga hingga merawatnya apabila rusak.
"Di sini, KPU hanya memfasilitasi produksinya saja. Untuk tanggung jawab pemasangan kemudian pemeliharaan itu menjadi tanggung jawab pasangan calon termasuk perawatan," sebutnya.
Lanjut Supriyanto, pemasangan alat peraga kampanye ini sudah ditentukan juga dari KPU. Dan KPU sudah mengeluarkan surat keputusan tentang titik pemasangan alat peraga tersebut.
Sementara untuk bahan kampanye, Supriyanto menegaskan dalam proses penyebaran bahan kampanye ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Katanya, petugas kampanye yang menyebarkan bahan kampanye ini harus menggunakan atau memakai masker kemudian memakai sarung tangan sekali pakai.
Yang lebih penting lagi, katanya, bahan kampanye sebelum diserahkan ini harus disterilisasi dengan disinfektan. Adapun lokasi yang tidak dibolehkan untuk pemasangan APK dan BK ini yaitu di tempat-tempat ibadah, kemudian kantor pemerintahan .
"Selain dilarang di tempat-tempat ibadah juga pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan lingkungan, menjaga lingkungan, kemudian keindahan lingkungan serta estetika pemasangan juga harus diperhatikan. Kalau melanggar akan ada sanksi-sanksi yang bakal diterapkan," pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :