www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Belanja SKPD di bawah Rp. 3 juta Bisa Tunai.
Rabu, 18-04-2018 - 08:36:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohul (Beritaintermezo.com)-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul), telah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2018, tentang implementasi Transaksi Non Tunai. Salah satu point yang direvisi terkait Limit Nominal transaksi yang bisa dilakukan Secara Tunai.
 
Menurut Kepala BPKAD Rohul Jaharuddin SP.MM, selasa (17/4/2018) kepada wartawan mengatakan, Revisi perbup terkait transaksi non Tunai dilakukan guna mengakomodir Pos Anggaran belanja pemerintah Daerah  yang tidak bisa dilaksanakan secara non tunai.
 
“ Revisi Perbup tentang implementasi transaksi Non tunai ini, didasari banyaknya keluhan SKPD, yang mengakui kewalahan melakukan berapa jenis belanja, yang tidak bisa dilakukan dengan pola non tunai seperti pembelian bahan bakar minyak untuk mesin genset, Pembayaran Koran serta transaksi belanja dengan jumlah kecil lainnya.”
 
"Atas dasar masukan tersebut, maka BPKAD telah melakukan Evaluasi serta Revisi terhadap Perbup Nomor 61 Tahun 2018 khusunya tentang limit transaksi yang boleh dilakukan secara tunai. " Jelas Jaharudin.
 
Dijelaskan jahar, pada awalnya, transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD hanya Rp. 1 juta kebawah. Akan tetapi, dari evaluasi yang dilakukan, nominal tersebut belum mampu membackup transaksi tunai yang tak bisa dilakukan secara non tunai.
 
" setelah adanya masukan dari beberapa SKPD maka, jumlah limit nominal transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD kita tingkatkan menjadi Rp.3 juta" sebutnya.
 
 
Dikatakan Jahar, kebijakan terkait Limit transaksi tunai yang boleh dilakukan opd tersebut, sudah resmi berlaku sejak beberapa hari lalu. Namun ia mengakui, surat edaran terkait revisi perbup tentang transaksi non tunai tersebut, belum di edarkan ke seluruh OPD. 
 
“ kita akan segera buat surat edaran ke Seluruh OPD terkait Revisi Perbup ini, sehingga tidak adalagi keragu-raguan dikalangan OPD dalam melakukan belanja secara tunai” jelas jahar.
 
penerapan kebijakan transaksi nontunai sudah diterapkan Pemkab Rohul sejak Januari 2018 lalu. Hal itu sebagai tindaklanjut Inpres Nb 10/2016 tentang Aksi Penegahan Korupsi dan SE Mendagri No 910/1866/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Pemerintah Kabupaten/Kota. (adv/hms/joh)



 
Berita Lainnya :
  • Belanja SKPD di bawah Rp. 3 juta Bisa Tunai.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica