www.beritaintermezo.com
14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 08:45 WIB - Dengan Aplikasi JKN, Kini Peserta JKN Bisa Pindahkan Lokasi FKTP Dengan Mudah | 08:40 WIB - BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal | 08:23 WIB - Dibuka Pj Gubernur, Wabup Sulaiman Hadiri Pembukaan MTQ Ke XLII Provinsi Riau Tahun 2024 | 08:20 WIB - Ramai di Kunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM | 19:35 WIB - Soal Pilkada, Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
Buka Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang,
Sekda Ingatkan Masyarakat Urus IMB Sebelum Membangun
Rabu, 19-12-2018 - 08:27:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohul (Beritaintermezo.com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, ingatkan masyarakat agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun.

Imbauan itu dikatakan Sekda Rohul, Abdul Haris, saat membuka Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di lingkungan Pemkab Rohul 2018, diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul, di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center, Selasa (18/12/2018).

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST, MM,‎ diikuti amat, Kepala Desa (Kades)/ Lurah, serta para anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa yang ada di daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk.
 
Kata Sekda Rohul, saat ini mengurus IMB kian mudah, karena bisa dilakukan dengan sistem online. Dengan mengurus IMB, diakuinya masyarakat juga akan tahu apakah lokasi yang dibangun layak atau tidak untuk bangunan.

“Berharap, dengan mengurus IMB, masyarakat yang menempati gedung merasa nyaman, aman dan bangunan yang dibangun juga terstandar. Ada sertifikat kelayakan bangunannya," papar Sekda, mewakili Bupati Rohul H. Sukiman, Selasa.

Selain nyaman, aman, dan sesuai standar,‎ dalam membangun rumah juga sangat perlu diperhatikan tingkat kesehatan lingkungannya. Diakuinya, saat ini tidak sedikit bangunan yang tiba-tiba berdiri di daerah atau di ruang-ruang yang tidak seharusnya.

Kemudian, melihat aturan Undang-Undang Tata Ruang dan Perarutan Daerah Nomor 14 tentang Bangunan Gedung, ungkap Sekda Rohul, untuk bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, bila teguran tidak diindahkan, apalagi bangunan sangat mengganggu dan tidak layak, sambung Sekda Rohul, pemerintah bisa saja membongkarnya.

Kepala Dinas PUPR Rohul Anton, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Rohul Selamat mengatakanm bahwa sasaran dari sosialisasi digelar dinasnya adalah masyarakat atau stakeholder, khususnya Kades/ Lurah, Camat dan BPD‎.

Dimana tujuan sosialisasi sendiri adalah untuk memberikan pemahaman tentang pengendalian pemanfaatan ruang kepada aparat desa dan Camat, apalagi Kades dan Lurah merupakan ujung tombak pembangunan dilakukan pemerintah daerah.

"Contoh kecilnya, inti dari pengendalian itu mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan sampai pengendalian," kata Selamat.

"Intinya pengendalian iemastikan regulasi itu berjalan. Dalam hal ini, mungkin contoh paling kecil dari seluruh perencanaan itu, IMB instrumen untuk memastikan bahwa rencana sejak awal berjalan," tambahnya.

Selamat mengakui,bahwa masih banyak bangunan di Kabupaten Rohul yang belum mengantongi IMB. Dari sosialisasi sehari tersebut, diharapkan aparat desa mampu mengajak masyarakat untuk mengurus IMB sebelum membangun bangunan.

"‎Karena IMB itu dasarnya bukan melulu mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Intinya bagaimana aturan perencanaan ruang itu berjalan," ujar Selamat.

Ucap Selamat, ada beberapa keuntungan bagi masyarakat dengan mengurus IMB. Seain arah pembangunan lebih jelas‎ ke depan, bangunan juga tertata baik dan tidak mengganggu akses jalan umum.

Terkait penertiban bangunan yang belum mengantongi IMB, Selamat mengaku sementara ini Dinas PUPR Rohul masih melakukan pendekatan persuasif, seperti menyangkut sarang walet milik masyarakat. Dengan  adanya pelebaran jalan yang menyebabkan sepadan jalan dengan bangunan masyarakat semakin dekat, sehingga dinas baru sebatas melakukan pendekatan secara persuasif.

Selamat juga berharap kepada Kades/ Lurah sebagai ujung tombak pembangunan bisa mengajak masyarakat, agar  mengurus IMB karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi awal.

Lalu, bagi parat desa juga harus lebih selektif‎ sebelum mengeluarkan rekomendasi IMB, sehingga sudah terseleksi di tingkat bawah, demi terwujudnya pengendalian pemanfaatan ruang. (adv/hms/joh)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Ingatkan Masyarakat Urus IMB Sebelum Membangun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica