www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Cerita Maryanto, Kuasai Lahan 30 Tahun, Mau Ganti Rugi Dari Perusahaan Kelompok Tani Klaim Pemilik
Rabu, 07-09-2022 - 14:54:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Selatpanjang (Beritaintermezo.com)-Persoalan lahan kerap terjadi di Provinsi Riau. Mungkin karena Riau menjadi daerah perkebunan sedang berkembang. Tumpang tindih kepemilikan kerap terjadi bahkan sampai lima orang.

Seperti cerita Maryanto, warga Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Lahan perkebunan sagu yang sudah 30 tahun dia kuasai tiba-tiba diklaim sekelompok orang. Klaim tersebut datang ketika salah satu perusahaan minyak hendak mengganti rugi karena masuk ke rencana jalan.

Maryanto pun pusing dan heran kenapa klaim sekelompok orang datang setelah puluhan tahun dia kuasai, dan itupun datang saat perusahaan mau mengganti rugi.

Kepada media ini Senin 5/9/2022, Maryanto menyebut lahan seluas 281 tersebut dia kuasai sejak tahun 1995, dan sudah beberapa kali panen sagu diatasnya.

Ia mengatakan lahan tersebut didapatnya dari jerih payah setelah dibeli dari Munir warga Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan  Sebelah Utara tanah Maryanto, Timur tanah hutan, Selatan tanah Atang, Barat tanah  Maryanto. Sebagian dia beli dari Hamdan warga Kampung Alai Tahun 1991, dengan batas Sebelah Utara dengan Maryanto, Timur tanah hutan, Selatan tanah hutan, Barat dengan tanah Aliman.

"Sudah puluhan tahun yang lalu menjadi milik saya tidak ada masalah. Kenapa sekarang diklaim sekelompok orang?," Ujar Maryanto atau Aho.

Awal permasalahan itu kata Maryanto, ketika perusahaan EMP Malacca membuat jalan. Jalan tersebut terkena dengan lahan miliknya sekitar satu kilo meter.

Ditengah perundingan dengan perusahaan, muncul pula kelompok tani yang mengaku Kelompok Tani Tunas Harapan mengkalim dan mengaku lahan perkebunan tersebut milik mereka

Keberatan terhadap klaim kelompok tani tersebut, Maryanto  membuat laporan ke polisi dengan harapan ada penyelesaian. Ia melaporkan kelompok tani pada tgl 22 / V /2020, Dengan nomor STPL/47/1V/2021/RIAU/SPKT/RES.KEP.MERANTI.

Harapan dapat menyelesaikan persoalan ditangani pihak kepolisian ternyata makin berlarut. Ia pun membuat inisiatif untuk berdamai dengan kelompok tani.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut  disepakati berdamai di notaris Husnalita, SH, MKn ,. Notaris / PPAT , SK MENTERI HUKUM dan HAM RI tanggal 29 Desember 2006, NO.C -480.HT.2006, Jln Tengku Umar no 91A Selatpanjang.

Ditengah proses perdamaian dengan no 12 tanggal 16 Maret 2022 ini, sedikit mengganjal dalam benak Maryanto alias Aho. Notaris yang akan membuat perdamaian tidak pernah turun kelokasi untuk mengukur lahan permasalahan.

Ia berharap  sebelum dibuat kesepakatan perdamaian dinotaris, pihak notaris harus turun  dulu kelapangan mengukur tanah yang semula menjadi pokok permasalahan. Namun hal itu tidak dilakukan notaris.

Munurut maryanto alias Aho tanahnya di bagi arus pernah ia jual sama Atang seluas 10 Ha, dan sisa saya punya semua, jadi intinya saya tidak manipulasi data tentang keberadaan tanah kebun saya yang berlokasi sei Bagi Arus.

Mulyadi selaku rekan Maryanto mengatakan ketika membuat perdamaian di notaris Husnalita, diduga pihak notaris tidak turun kelapangan membawa juru ukur. Sehingga lokasi dan luas tanah tidak terkonfirmasi dengan jelas. Inilah  membuat pertikaian antara Maryanto alias Aho dengan kelompok tani Tunas Harapan.
 
Menurut Mulyadi dalam waktu dekat, akan membawa kasus tersebut ke pengadilan melalui pengacara, agar  kasus tersebut terungkap, karena banyak kejanggalan dan sangat merugikan maryanto alias Aho.( Karim)



 
Berita Lainnya :
  • Cerita Maryanto, Kuasai Lahan 30 Tahun, Mau Ganti Rugi Dari Perusahaan Kelompok Tani Klaim Pemilik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica