www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Sebagai Perbatasan Desa Bumi Asri dan Bina Sempian Harus Dimekarkan
Kamis, 29-08-2019 - 10:25:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Meranti (Beritaintermezo.com)-Sejak berdiri pada 19 Desember 2008, yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti terus berbenah untuk menjadi daerah maju. Lewat pelayanan dan pemerataan pembangunan, pemerintahan yang dipimpin Bupati  Irwan tersebut terus bergerak melakukan upaya agar daerah kepulauan yang berbatasan dengan Negara tetangga itu maju dan masyarakat sejahtera.

Dengan melakukan pemekeran kecamatan dan desa upaya pemotongan birokrasi untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan. Kepulauan Meranti berdiri dengan lima kecamatan, namun saat ini sudah menjadi 9 kecamatan dengan 98 Desa dan 5 Kelurahan.

Melihat pelayanan yang belum sepenuhnya merata oleh karena jarak dan luas, Pemerintah Kabupaten Meranti memanfaatkan peluang daerah perbatasan untuk melakukan pemekaran. Sebagaimana dalam UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 13, daerah bisa dimekarkan dengan ketentuan-ketentuan  seperti Pulau Kecil Terluar, Lofri (lokasi prioritas), dan daerah perbatasan. Hal inilah yang dimanfaatkan pemerintah Kabupaten Meranti dan dikejar, agar kedepan pelayanan terhadap masyarakat desa bisa merata. 

Desa Bumi asri dan Desa Bina Sempian yang berada di Kecamatan Rangsang Pesisisr dan Merbau merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia.  Sebagaimana  yang diatur dalam UU perihal pemekaran, salah satu tuntutan untuk memekarkan harus memenuhi 800 Kepala Keluarga. Tetapi ketentuan  sebagaimana tertulis dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 13, menyebutkan daerah yang berada di pulau terluar Indonesia atau berada didaerah perbatasan dan kawasan strategis Nasional Pemerintah dapat mengusulkan pemekaran Desa tanpa harus memenuhi syarat jumlah penduduk, akses Transportasi antar Wilayah, sosial Budaya, SDM dan SDA, Batas Wilayah, Sarana dan Prasarana Pelayanan publik, serta dana Operasional Desa dapat diabaikan.  Hal inilah peluang besar bagi Kabupaten Kepulaun Meranti untuk memekarkan Desa bumi Asri dan Bina Sempian.

Sebagaimana dikatakan Bupati Meranti Irwan MSi melalui asisten satu Pemerintahan dan Perekonomian Syamsuddin SH MH didampingi Kabag Hukum Sundanri Jauzah SH MH, Kabag Perbatasan Agustia Widodo MSi, Camat Merbau Wan Fahri Armi SE, MSi dan Kabid Pemdes Darwis Sip MM Rabu (28/9/19), bahwa pemerintah melakukan pemekaran melihat dua daerah di Kepulaun Meranti tersebut  langsung berbatasan dengan negara tetangga. Melihat wilayah yang cukup luas, menyebabkan terjadinya keterlambatan pelayanan administrasi dan pembangunan.

Jika hal itu didiamkan dan pemerintah tidak melakukan upaya pemekaran, maka masyarakat didaerah tersebut akan berpikir negative dan merasa tidak ada pemerintahan disana. Dengan demikian, konsekuensinya harus dimekarkan agar tidak ada rasa kecemburuan terhadap masyarakat dan pelayanan  bisa lebih cepat.

Dikatakan Syamsuddin, untuk pemekaran merupakan tuntutan dari masyarakat. Namun pemerintah harus melihat seluruh aspek sebagai pendukung untuk pemekaran. Salah satu adalah soal pelayanan yang sangat jauh, yang menyebabkan urusan masyarakat terkendala dan terlambat.

Kemudian pemekaran dilakukan upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. "Jika pelayanan sudah cepat dan akses dipermudah tentu prospek perekonomian masyarakat akan terbuka," ujar Syamsuddin

Sebagai daerah perbatasan dan lokasi prioritas menurut Syamsuddin pemerintah pusat akan lebih memperhatikan terhadap daerah yang akan dimekarkan ini.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Meranti tidak membeda-bedakan daerah untuk melakukan pelayanan terutama pembangunan desa. Pemerintah Kabupaten menganggarkan setiap desa di ADD sebesar Rp 600 Juta. Diharapkan dengan anggaran tersebut pembangunan desa dapat terealisasi dengan baik.  Namun luasnya wilayah pedesaan menyebabkan pembangunan infrastruktur belum tercapai seluruhnya.

Bupati dalam hal pemekaran dua desa tersebut begitu serius, hal itu terlihat dari upaya yang dilakukan langsung berkonsultasi kepada pemerintah pusat. Dengan memboyong OPD terkait, bupati berharap pemerintah pusat dapat menyetujui dan mendagri mengeluarkan nomor register desa.

Sejauh ini menurut Syamsuddin, pemerintah pusat sangat open dan mendukung rencana pemerintah Kabupaten Meranti. Salah satunya adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Rekomendasi BNPP tersebut diharapkan pemerintah pusat secepatnya menyetujui.

"Rekomendasi BNPP bukti pemerintah pusat sangat merespon dan mendukung, mudah-mudahan pemerintah pusat secepatnya menyetujui pemekaran tersebut, sehingga pelayanan dan pembangunan di Meranti dapat terealisasi secara merata," kata Syamsuddin.

Jarak Tempuh

Camat Merbau Wan Fahri Armi berharap apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Meranti dapat terealisasi dengan secepatnya. Selama ini menurutnya pelayanan di desa tersebut belum bisa terlaksana dengan baik. Hal itu disebabkan oleh jarak yang cukup jauh, kemudian pembangunan infrastruktur yang belum sampai kedaerah tersebut.

"Dengan adanya pemekaran ini diharapkan pelayanan  birokrasi dan administrasi itu lebih cepat, kemudian peningkatan ekonomi akan mendapat peluang besar," ujarnya.

Kabag Hukum

Kabag Hukum Sundanri Jauzah menyebut rencana pemekaran dua desa di Kepulaun Meranti tersebut berdasarkan UU Desa yang memberikan peluang kesetiap daerah untuk dimekarkan. Perlu digaris bawahi, pemekaran ini tidak semata-mata hanya untuk mengambil bantuan dari pemerintah pusat. Tetap pemekaran ini sebagai upaya percepatan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Celah yang diambil pemerintah kabupaten adalah pengecualian daerah perbatasan tersebut untuk dijadikan peluang dan diharapkan pemerintah desa dapat menyetujui. Rencana Pemekaran  ini juga memenuhi amant UU Permendagri No 1 Tahun 2017, setiap pemerintah daerah harus melakukan penataan desa. Pemekaran ini kebutuhan terhadap masyarakat, untuk pelayanan dan pembangunan.*** (jin)



 
Berita Lainnya :
  • Sebagai Perbatasan Desa Bumi Asri dan Bina Sempian Harus Dimekarkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica