RSUD Meranti Berbenah Menuju Kelas C
Selasa, 12-11-2019 - 08:04:20 WIB
Meranti (Beritaintermezo.com)-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti saat ini tengah berbenah untuk naik peringkat dari Kelas D ke Kelas C, peningkatan ini harus dilakukan segera agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Dinas Kesehatan, RSUD Meranti dan OPD terkait, yang dipimpin oleh Asisten III Sekda H. Rosdaner SPd MPd, bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Senin (11/11/2019).
Dalam Rakor tersebut, seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Meranti, dr. Roswita yang juga Ketua Tim Percepatan Peningkatan Kelas RSUD Meranti mengaku, saat ini proses sedang berjalan dimana Tim yang terdiri dari OPD terkait bersama RSUD Meranti tengah berupaya melengkapi semua prasyarat yang diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi kenaikan kelas RSUD Kabupaten/Kota.
"Saat ini Dokumen Izin Lingkungan sedang diproses, begitu juga Alat Proteksi Kebakaran sudah dalam proses pengadaan, semoga jelang dilakukannya peninjauan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau semua sudah selesai, dan 2020 nanti Rekomendasi sudah keluar," jelas Ketua Tim Percepatan dr. Roswita.
Menyikapi hal itu, pimpinan rapat H. Rosdaner, mengucapkan apresiasi atas kerja keras Tim Percepatan Kenaikan Kelas RSUD Meranti, menurutnya kenaikan Kelas RSUD Meranti dari Kelas D Ke-C sangat penting demi optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.
"Peningkatan Kelas RSUD ini sangat penting karena akan diiringi dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat jadi jika masih tetap berada di Kelas D, tentunya pelayanan tidak akan optimal yang akan terdampak adalah masyarakat sendiri," ujar Asisten III Sekda Meranti.
Asisten III Sekdakab. Meranti mengatakan Pemkab akan berupaya keras untuk menaikan kelas RSUD Meranti dari Kelas C Ke Kelas D, sebab jika RSUD Meranti tidak naik kelas maka akan terjadi penghapusan layanan kesehatan masyarakat yang paling strategis dan penting yakni Layanan Intensive Care Unit (ICU), hal ini jika mengacu pada Permenkes No. 30 Tahun 2019.
Seperti dijelaskan oleh Direktur RSUD Meranti dr. Ria, dalam Permenks No. 30 Tahun 2019 itu disebutkan jika RSUD Kabupaten/Kota masih berstatus kelas D, maka ada beberapa layanan yang harus ditutup salah satunya adalah ICU.
"Otomatis jika kita tetap berada di Kelas D maka layanan ICU untuk melakukan tindakan terhadap kasus darurat tidak dapat dilayani oleh RSUD, tentunya yang menjadi korban adalah masyarakat dan kita tidak ingin itu terjadi," ucapnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Roswita, Direktur RSUD Meranti dr. Ria, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Drs. Asroruddin, Kabag Ortal Sekda Meranti Rika S.Sos, Kabid Akuntansi BPKAD Eko Haryadi, Kabid Yankes Dinkes Meranti Drg. Novi Indriyani, Kasi TU RSUD Meranti Rifki dan Jajaran RSUD lainnya, Perwakilan Bagian Hukum Sekda, Perwakilan BPBD Meranti, Perwakilan BLH Meranti, serta Bagian Humas dan Protokol Sekda. (hms/krm)
Komentar Anda :