www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Tidak Miliki IMB dan Langgar GSB, Pemkab Meranti Hentikan Pengerjaan Dua Ruko
Rabu, 20-11-2019 - 20:31:37 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG (Beritaintermezo.com)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menghentikan pengerjaan dua unit Rumah Toko (Ruko) di Jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang.

Hal itu dilakukan setelah wakil Bupati, Drs H Said Hasyim bersama Satpol PP,

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti melakukan sidak bersama.

Dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan pertama diketahui tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah melakukan rehab berat. Sementara alam ketentuan IMB, ketinggian bangunan itu harusnya 3 lantai. Namun bangunan itu dibangun dengan 4 lantai, bangunan itu juga diketahui melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Sementara pada bangunan kedua petugas mendapati bangunan yang sedang dalam proses pembangunan juga tidak mengikuti aturan GSB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti, H Herman mengatakan pihaknya menemukan adanya pembangunan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai GSB yang hanya berjarak 2 meter. Sementara Perda nomor 9 tahun 2015 tentang IMB, GSB mengatur tidak kurang dari 6 meter.

"Dua bangunan itu sudah melanggar aturan. Pemiliknya bilang mereka membangun sesuai dengan Fengshui, saya bilang dalam Perda tidak ada istilah itu, untuk itu pengerjaan dua Ruko itu kita hentikan dan kita suruh mereka mengurus IMB dan merubah bangunan yang telah melanggar GSB," kata H Herman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan tidak patuhnya pemilik Ruko pada aturan ini tentu akan berdampak pada keselamatan.

"Mereka hanya menyisakan tidak sampai 6 meter, dan ini telah melanggar ketentuan didalam GSB. Mereka telah mengabaikan hal ini," kata Helfandi.

Terhadap hal ini, pihaknya telah memberhentikan pengerjaan sementara dan memanggil pemilik Ruko untuk menyelesaikan perizinan.

"Kita beri waktu seminggu dan itu terus kita pantau, jika tidak digubris tentunya akan kita tindak dengan pemberhentian paksa dan akan kita segel bangunannya," tegas Helfandi. (deki/krm)



 
Berita Lainnya :
  • Tidak Miliki IMB dan Langgar GSB, Pemkab Meranti Hentikan Pengerjaan Dua Ruko
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica