www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
Rabu, 23-09-2020 - 10:13:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Meranti (Beritaintermezo.com)-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Samsurizal mengingat dan menegaskan calon Bupati dan wakil Bupati, partai politik (Parpol) pendukung agar tidak melakukan aktivitas kampanye Pilkada 2020 di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Pasalnya, siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana.

"Calon Bupati dan wakil Bupati maupun maupun pendukung lainnya yang melakukan Kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Samsurizal, Selasa (22/9/2020) dalam Rakor Jelang Penetapan Paslon dan Pencabutan Nomor Urut di Lantai III Kopi Tiam jalan Diponegoro.

Samsurizal mengatakan sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil Bupati. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan dengan denda paling sedikit Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu.

"Jadi, unsurnya itu setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana," katanya lagi.

Menurutnya, karena ada sanksi yang tegas, pihaknya meminta seluruh pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil bupati tidak melakukan kampanye di rentang waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye yang hanya berjarak tiga hari.

Samsurizal mengungkap, biasanya setelah ditetapkan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai.

"Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam waktu rentang tiga hari itu paling rentan Paslon dan pendukung melakukan kegiatan kampanye baik melalui media massa, cetak, dan elektronik," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPUD Abu Hamid, mejelaskan bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan tertutup oleh Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu 23 September 2020.

Kemudian pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Meranti pada Kamis 24 September. Tamu yang hadir juga dibatasi. Yang boleh hadir hanya Pasangan Calon, Perwakilan Tim Kampanye, dan Bawaslu.

"Untuk penetapan dan pengundian nomor urut Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diikuti tiga pasang. Untuk pasangan Drs. Said Hasyim - Abdul Rauf Amd, ditunda sampai dengan hasil swab test Abdul Rauf negatif Covid-19," bebernya.

Selanjutnya, Kapolres Eko Wimpiyanto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Polres Kepulauan Meranti sudah menyiapkan rencana pengamanan di Hotel Grand Meranti. Pada saat penetapan pasangan calon, juga tidak diizinkan adanya kerumunan di kantor KPUD.

"Polres Kepulauan Meranti tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa ataupun kerumunan," tegas dia.

Dijelaskan AKBP Eko, bahwa ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU. 6 TH 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 Tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 216, 218 KUHP.

"Saya berharap kepada Bapaslon dan masing-masing pendukung dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam situasi protokol covid-19, dan Pilkada Kepulauan Meranti dapat berjalan aman kondusif," pungkasnya.

Akhir kegiatan juga diisi dengan penyerahan surat resmi yang berisi tentang ketentuan - ketentuan hukum yang akan dijalankan dalam menghadapi situasi penyebaran covid-19, oleh Kapolres Eko Wimpiyanto kepada LO Bapaslon dan LO Partai pengusung.

Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Misri Hasanto M.Kes, Ketua Bawaslu Syamsurizal S.Ip, Ketua KPUD Abu Hamid SPdi, KBO Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Edi Purnomo, para Komisioner Bawaslu, para Komisioner KPUD, masing-masing perwakilan LO Bapaslon, masing-masing perwakilan LO Partai, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.***(karim)



 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica