www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Selasar BEI Aambruk Bisa Dipidana
Selasa, 16-01-2018 - 14:40:04 WIB
Anggota DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Beritaintermezo.com)-Jika terbukti ada kelalaian dalam kasus ambruknya selasar Lantai 1 Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), maka pemilik dan/atau pengelola gedung tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

“Fokus utama kita sekarang ini tentu upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis para korban. Meski demikian, kita juga tidak boleh melupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan,” ujarnya.

Sebab, menurut Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sementara itu, jenis pengenaan sanksi ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Dalam hal kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka diberlakukan ketentuan dalam Pasal 46 ayat 1 sampai 3 yang menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 3, 4, atau 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10%, 15%, atau 20% dari nilai bangunan tergantung kerugian yang diderita pihak lain tersebut, apakah kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau bahkan korban jiwa.

“Tentu kita tidak mengharapkan adanya korban jiwa, tetapi ketentuan tersebut menjadi peringatan bagi para pemilik dan pengelola gedung agar tidak serampangan dalam menjalankan usahanya. Mereka harus senantiasa memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” kata Eem.

Selain itu menurut Neng Eem, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10).

Dimana penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan, keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.

Berbeda dengan UU Bangunan Gedung, UU Jasa Konstruksi tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ataupun yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.

“Menurut UU yang baru disahkan tahun 2017 lalu, penyedia dan pengguna jasa konstruksi hanya diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi dan kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin,” pungkasnya.(Bir)

 



 
Berita Lainnya :
  • Selasar BEI Aambruk Bisa Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica