www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Presiden Jokowi Ingatkan Pemda Jangan Mbalelo Tak Bayar THR
Sabtu, 09-06-2018 - 17:35:03 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,(BI)-Kebijakan pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H, bersumber dari akiran dana pusat seharusnya tak ada alasan lagi Pemerintah Daerah untuk mbalelo  karena walau mekanisme dibayar APBD perubahan nantinya, maka pembayaran THR itu syah.

“Soal THR semua pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan Presiden Jokowi, karena sudah diputuskan oleh pemerintah pusat sehingga semua Pemda harus mengeluarkan THR,” tegas Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Politikus Demokrat ini, kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang diambil dari APBD itu sudah dipikirkan pemerintah jauh-jauh hari, dan itu sudah masuk dalam APBN 2018.

"Di dalam APBN itu ada unsur transfer daerah yang juga dana yang dikirimkan dari pusat ke daerah. Itu sudah dimasukkan ke situ. Sehingga dalam perencanaan pembuatan APBD sudah tercermin unsur-unsur dari gaji ke-13 dan THR yang harus dikeluarkan tersebut," ujarnya.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang mengaku keberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah menggunakan APBD. “Pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar cukup besar,” katanya.(Bir)



 
Berita Lainnya :
  • Presiden Jokowi Ingatkan Pemda Jangan Mbalelo Tak Bayar THR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica