KPK Akan Berikan Hadiah 200 juta Bagi Pelapor Koruptor
Senin, 15-10-2018 - 13:24:43 WIB
JAKARTA,(BI)-Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp 200 juta itu akan mendorong peran masyarakat untuk melaporkan koruptor.
“Hanya saja PP itu harus dibuat peraturan teknisnya lebih konkret dan bertanggungjawab, agar tidak disalahgunakan oleh LSM atau lembaga penegak hukum sendiri,” tegas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (11/10/2018).
Hal itu disampaikan dalam diskusi 4 pilar MPR RI 'PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi? bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Bahwa PP No..43 itu sudah diatur juga di PP No. 71 tahun 2000. “Jadi, PP 43 yang diteken Pak Jokowi itu bukan barang baru,” tambah Arsul.
Hanya aturan pelaksanaan teknisnya kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin itu, harus dibicarakan dengan Komisi III DPR, KPK, Polri, Kejagung dan LPSK. “Lembaga penegak hukum harus membahas bersama,” ujarnya.
Sebab kata Arsul, PP itu bisa melahirkan LSM anti korupsi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga aturannya harus detil terkait pelapor, kriteria dan kualitas laporan, perlindungan dan keselamatan pelapor.
Sejauh itu dia berharap pemerintah mengajukan revisi menyeluruh terhadap ‘The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
UNCAC itu sudah diratifikasi ke dalam UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Tapi, tidak menyeluruh. “Menyeluruh dimaksud mengatur suap-menyuap dan korupsi yang dilakukan swasta. UU antikorupsi yang ada tidak mengatur keterlibatan swasta itu. Inilah yang perlu diatur,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Abdul Fickar Hadjar, PP No.43 ini merupakan payung hukum yang legal. Hanya saja diterima tidaknya laporan itu tergantung pada penegak hukum sendiri.
“Laporan itu meliputi hak mencari dan memperoleh laporan, hak pelayanan, menyampaikan atau menyerahkan laporan, memperoleh jawaban diteruskan atau tidaknya laporan itu, dan pelapor dapat perlindungan hukum yang legal,” jelas Fickar.
Sehingga jika tanpa aturan teknis yang jelas bisa disalahgunakan oleh masyarakat maupun penegak hukum sendiri. “Jadi, aturan teknis itu penting agar PP 43 itu tidak disalahgunakan,” pungkasnya.(Bir)
Komentar Anda :