Prabowo akan Perkarakan Pembuat Hoaks
Jumat, 11-01-2019 - 10:59:47 WIB
JAKARTA (BI)-Bagai sandiwara satu babak, pihak Capres Cawapres Prabowo bilang jika tersangka pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) terbukti bukan relawan Prabowo – Sandi, maka Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo – Sandi bisa menggugat yang bersangkutan secara hukum.
“Tersangka pembuat hoaks surat suara itu bukan tim pemenangan Prabowo – Sandi. Jadi, BBP itu bisa diperkarakan karena mencatut nama BPN Prabowo-Sandiaga,” demikian Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo - Sandi, Hidayat Nur Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Hidayat, kebijakan dasar BPN Prabowo-Sandi tidak menyebarkan hoaks. Apalagi, terkait masalah yang sangat serius. Seperti 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Karenanya polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya sebagai wakil ketua penasihat BPN Prabowo – Sandi, tentu mengutuk pembuat hoaks itu agar tidak menjadi fitnah untuk Prabowo - Sandi. Ditambah mencatut BPN Prabowo - Sandi," pungkas Hidayat.
Sebelumnya diberitakan jika BBP itu merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo - Sandi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat, dan Brebes, Jawa Tengah.(Bir)
Komentar Anda :