www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
OSO Makin "Mengganas", Demo KPU Tolak Masukkan Nama ke DCT
Kamis, 17-01-2019 - 06:17:55 WIB
Hanura saat melakukan demo di KPU
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (Beritaintemezo.com)-Ketua DPD Oesman Sapta Oedang (OSO) tampaknya makin ganas (marah-red) melawan KPU yang mencoret namanya dari DCT untuk caleg DPD dari Kalteng sekalipun dia sudah berhasil meraih vonis Peradilan Tata Usaha Nagara yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap .

Tetapi KPU bersikukuh melaksanakan keputusan konstitusional MK yang melarang pimpinan partai jadi Caleg DPD. Oso adalah Ketum Partai Hanura juga merangkap jabatan Wakil Ketua MPR dan Ketua DPD.

Oso tetap mendesak KPU melaksanakan putusan PTUN dan MA yang meminta rehabiliter OSO namun KPU bergeming bahwa jika Oso ngebet jadi caleg DPD harus mundur dulu sebagai ketum Partai Hanura.

Bagai tak terkendali , Oso kemarin mengerahkan massanya demo ke kantor KPU di jalanegara Diponegoro Jakarta.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota. OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan jabatan di dua lembaga tinggi negara yaitu wakil ketua MPR dan Ketua DPD RI. (Bir).



 
Berita Lainnya :
  • OSO Makin "Mengganas", Demo KPU Tolak Masukkan Nama ke DCT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica