www.beritaintermezo.com
19:10 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room | 15:26 WIB - Pemkab Pelalawan Daerah Terbaik 1 di Riau dan 10 Besar Terbaik se-Indonesia | 14:38 WIB - PWI Terima Surat Dukungan Resmi Pemprov Riau Tuan Rumah HPN 2025 | 11:14 WIB - Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0 | 10:17 WIB - Dewan Pers Minta Stakeholder dan Koorporasi Utamakan Perusahaan Pers Dalam Beriklan | 07:40 WIB - 282 Jemaah Calon Haji Rohil Ikuti Manasik Haji
Blunder Revisi Misi Prabowo-Sandi
Kamis, 17-01-2019 - 08:57:32 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (BI)-Visi misi Prabowo-Sandi yang ditolak oleh KPU, karena ada yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, perlu segera mengajukan revisi supaya tidak blunder nanti malam.

"Visi misi Prabowo-Sandi itu terpaksa mereka akan revisi karena TKN Jokowi – Ma’ruf mengoreksi program aksi nomor 30, yang ternyata makin blunder, kacau balau, dan bertentangan dengan UUD NRI 1945," tegas Inas Nasrullah Zuber di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Siang ini .

Ketua Hanura itu menyorot program tata kelola migas dan pertambangan dari visi misi baru Prabowo-Sandi. Poin yang menjadi sorotan adalah: 'Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional, sesuai amanat konstitusi terutama Pasal 33 UUD 1945', dan 'Mendirikan kilang minyak baru, pabrik etanol serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN atau swasta'.

Padahal lanjut Ketua Fraksi DPR Hanura itu, jaringan transmisi dan distribusi gas merupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas. Mengapa? Karena bukan saja digunakan untuk menyalurkan gas ke industri, melainkan juga untuk menyalurkan gas bagi pelanggan rumah tangga.

Lalu, relevansinya program itu dengan pasal 33 UUD '45, tepatnya ayat 2. Kata Inas, bahwa program Prabowo-Sandi itu bertentangan dengan UUD '45.

"Artinya, dalam revisi visi misi Prabowo Sandi ternyata terdapat program aksi yang bertentangan dengan UUD 45. Bahkan dalam RUU Migas yang masih digodok di DPR-pun mengenai jaringan transmisi dan distribusi ini tidak lagi dikelola oleh BUMN dan Swasta, melainkan seluruhnya dikelola oleh BUMN saja," jelas Inas.

Karena itu, wajar jika kemudian tim BPN Prabowo – Sandi mengajukan revisi visi misi-nya, tetapi kemudian ditolak oleh KPU. “Jadi, karena bertentangan dengan konstitusi itulah sehingga mengajukan revisi. Ini fatal,” pungkasnya.(Bir)



 
Berita Lainnya :
  • Blunder Revisi Misi Prabowo-Sandi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica