Kertas Suara Sudah di Cetak KPU, Upaya OSO Masuk Daftar Menunggu di Polda Metro Jaya
Rabu, 23-01-2019 - 14:59:47 WIB
JAKARTA,(BI)-Tiada henti upaya Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) yang tetap bersikukuh agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan keputusan Bawaslu dan PTUN dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD RI. Kandas di tangan Bawaslu kini upaya OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya.
Sementara KPU sudah mencetak 193 juta kertas suara didistribusikan ke seluruh daerah yg di dalamnya nama OSO tidak ada. Tidak diketahui kemungkinan nama oso dicantumkan dalam arti kertas suara pilpres 2019 itu akan ditarik dari seluruh daerah dan diganti kertas baru.
Karena itu, kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir pada Senin (21/1/2019) melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu RI. "Pada Senin (21/1) kemarin kita sudah laporan ke Polda Metro dan Bawaslu dengan terlapor KPU," tegas Dodi, Selasa (22/1/2019).
Laporan di Polda Metro Jaya telah diterima dan tertuang dalam Nomor laporan TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Sementara pihak terlapor dalam laporan itu yakni Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU.
Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP jo Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah Undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.
Sementara itu, untuk laporan OSO ke Bawaslu terhadap KPU dilakukan pada Jumat (18/1) lalu. KPU dilaporkan terkait penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari perihal pelaksanaan putusasn Bawaslu soal Pemilu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.
Karena itu, Dodi sangat menyanagkan sikap KPU yang tidak menjalankan putusan Bawaslu maupun PTUN tersebut. "Ini kan sudah ada putusan, tapi KPU selalu bilang menindaklanjuti. Tapi, tidak sesuai dengan ketentuan administratif pemilu, makanya kita laporkan sebagai pelanggaran administratif," ujarnya.
Menurut Dodi, sikap KPU ini sangat membahayakan dalam pelaksaan pemilu 2019. Terlebih KPU dianggap telah melanggar UU nomor 7 mengenai Pemilu. "Jadi KPU mempermainkan administrasi pemilu yang membahayakan pemilu itu sendiri. Itu mencerminkan KPU tidak mematuhi ketentuan administratif pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7," pungkas Dodi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan jika KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka kasus ini bisa diproses ke DKPP. Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tentang Pemilu. "Kalau menurut UU 7/2017, bisa dibawa ke DKPP. Itu saja," katanya singkat.(Bir).
Komentar Anda :