www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
KPK Warning, Balon Pilkada Bengkalis Terperiksa Lebih Baik Tidak Maju
Rabu, 22-01-2020 - 08:02:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintemezo.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan meminta dengan tegas para bakal calon yang mengikuti pilkada khusunya dikabupaten Bengkalis yang pernah diperiksa di KPK untuk tidak mencalonkan diri dipilkada serentak 2020.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir Detakindonesia.com, bahwa kasus korupsi mega proyek jalan senilai Rp560 milyar di Kabupaten Bengkalis Riau masih dalam proses hukum di KPK.

"Dua orang  bakal ikut Pilkada Bengkalis Indra Gunawan dari Partai Golkar dan Mira Roza dari PKS sebaiknya ditunda dulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK tak melarang kedua orang itu Indra Gunawan dan Mira Roza untuk mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis Riau, hal ini hanya bersifat imbauan saja dari KPK.

"Mereka mau mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis silakan saja hak mereka. Saya minta dua orang yang mencalonkan diri dan pernah diperiksa di KPK jangan dulu untuk maju di Pilkada serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK itu.

Dua orang mantan anggota DPRD Bengkalis Riau 2009-2014 Indra Gunawan dan Mira Roza, anggota DPRD Provinsi Riau November 2019 lalu sempat diperiksa oleh KPK untuk dijadikan saksi untuk dua orang  tersangka yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan pihak kontraktor Chandra.

Sebelumnya, di Riau sudah dialami di mana kandidat calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu Suparman sempat diperiksa KPK kasus suap APBD Riau 2014-2015. Akhirnya Suparman jadi tersangka oleh pihak KPK.

"Pak Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih 2015. Akhirnya Bapak Suparman batal dilantik jadi Bupati Rohul gara-gara jadi tersangka oleh KPK kasus suap APBD Riau. Dan Suparman divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.

Beberapa hari yang lalu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru kasus mega proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Riau itu, di antaranya tujuh orang kontraktor dan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).***(int1)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Warning, Balon Pilkada Bengkalis Terperiksa Lebih Baik Tidak Maju
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica