KPK Warning, Balon Pilkada Bengkalis Terperiksa Lebih Baik Tidak Maju
Rabu, 22-01-2020 - 08:02:51 WIB
Jakarta (Beritaintemezo.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan meminta dengan tegas para bakal calon yang mengikuti pilkada khusunya dikabupaten Bengkalis yang pernah diperiksa di KPK untuk tidak mencalonkan diri dipilkada serentak 2020.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir Detakindonesia.com, bahwa kasus korupsi mega proyek jalan senilai Rp560 milyar di Kabupaten Bengkalis Riau masih dalam proses hukum di KPK.
"Dua orang bakal ikut Pilkada Bengkalis Indra Gunawan dari Partai Golkar dan Mira Roza dari PKS sebaiknya ditunda dulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK tak melarang kedua orang itu Indra Gunawan dan Mira Roza untuk mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis Riau, hal ini hanya bersifat imbauan saja dari KPK.
"Mereka mau mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis silakan saja hak mereka. Saya minta dua orang yang mencalonkan diri dan pernah diperiksa di KPK jangan dulu untuk maju di Pilkada serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK itu.
Dua orang mantan anggota DPRD Bengkalis Riau 2009-2014 Indra Gunawan dan Mira Roza, anggota DPRD Provinsi Riau November 2019 lalu sempat diperiksa oleh KPK untuk dijadikan saksi untuk dua orang tersangka yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan pihak kontraktor Chandra.
Sebelumnya, di Riau sudah dialami di mana kandidat calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu Suparman sempat diperiksa KPK kasus suap APBD Riau 2014-2015. Akhirnya Suparman jadi tersangka oleh pihak KPK.
"Pak Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih 2015. Akhirnya Bapak Suparman batal dilantik jadi Bupati Rohul gara-gara jadi tersangka oleh KPK kasus suap APBD Riau. Dan Suparman divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.
Beberapa hari yang lalu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru kasus mega proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Riau itu, di antaranya tujuh orang kontraktor dan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).***(int1)
Komentar Anda :