www.beritaintermezo.com
14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 08:45 WIB - Dengan Aplikasi JKN, Kini Peserta JKN Bisa Pindahkan Lokasi FKTP Dengan Mudah | 08:40 WIB - BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal | 08:23 WIB - Dibuka Pj Gubernur, Wabup Sulaiman Hadiri Pembukaan MTQ Ke XLII Provinsi Riau Tahun 2024 | 08:20 WIB - Ramai di Kunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM | 19:35 WIB - Soal Pilkada, Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
Pemerintah Pusat Gelar Rakor Sinergi Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law
Rabu, 14-10-2020 - 15:43:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara Virtual dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10) di Ruang VIP Pola Kantor Gubernur.

Gotri menjelaskan rapat virtual tersebut berkaitan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.

"Tadi sudah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sejumlah poin penting terkait UU Cipta Kerja, yakni untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya," ungkapnya.

Menurut Gotri peran Pemerintah Daerah sendiri salah satunya ialah penyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang mengacu kepada Norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Penyederhanaan ini mengacu kepada PP atau Perpres pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana terdapat 42 peraturan. Jadi, kita tinggal menunggu nanti yang sudah disahkan, baru kita betul-betul nanti mempelajarinya," papar Gotri.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka rakor menyampaikan, sangat menyayangkan sejumlah hal yang terjadi beberapa waktu lalu. Mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum.

Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat seluruh masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.***(ertk)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Pusat Gelar Rakor Sinergi Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica