www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kejari Terima Berkas Tersangka Pengangkut Orang Tanpa Dokumen
Rabu, 19-04-2017 - 15:02:50 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (18/4) kemaren, menerima berkas pelimpahan tersangka kasus pengangkutan orang tanpa dokumen yang melibatkan nakhoda, pemilik dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Bahtera.

"Penyidik Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi menyerahkan berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengangkutan orang tanpa dokumen. Berkas dinyatakan lengkap (P21),” kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar didampingi Jaksa Ronny Hutagalung.

Dalam perkara ini sebutnya ada enam tersangka yang ditingkatkan menjadi terdakwa yakni inisial Ez, Fb, Bp, My, Da dan Ia. Ke enam tersangka ditangkap Imigrasi Tanjung Balai yang diserahkan ke Imigrasi Dumai. Belakangan setelah diperiksa titik koordinat penangkapan ternyata masuk ke dalam Pulau Tokong di gugusan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika), Kabupaten Rokan Hilir.

Sobrani menjelaskan, ditangkapnya terdakwa karena diketahui membawa sekitar 140 orang dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Dalam perjalanan persisnya saat itu tiba di perairan Pulau Tokong, mereka dicegat pihak Imigrasi.

140-an orang itu sebelumnya dijemput dari dua titik di wilayah Malaysia lantas dibawa dengan menempuh jalur laut menuju ke pelabuhan tikus guna menghindari Imigrasi, pasalnya tak mengantongi dokumen perjalanan dengan mengunakan kapal berbobot 7 gross tonnage (GT) tersebut.

“Kesepakatannya, untuk pengangkutan setiap orang akan memberikan imbalan Rp750 ringgit. Kapal berangkat dari Tanjung Balai Asahan pada 16 Januari 2017 pagi, sementara penangkapan terjadi pada 20 Januari dalam perjalan pulang,” jelasnya.

Mereka kata Sobrani terancam dengan dakwaan pertama pasal 120 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan dakwaan dua pasal 114 ayat 1 UU nomor 6  tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Pelimpahan perkara itu diwarnai kejadian pengantian Penasehat Hukum (PH), dimana sebelumnya Fitri SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda yang mendampingi para tersangka. “Saya ditunjuk pihak Imigrasi, dan telah mendampingi mulai tingkat penyidikan sampai pelimpahan perkara, tau-tau ada lagi yang ditunjuk,” kata Fitri.

Dia mengatakan tidak ada persoalan bila mengetahui hal tersebut sebelumnya, namun baru mengetahui pada saat pelimpahan.

Menanggapi hal itu Sobrani mengatakan persoalan tersebut tidak menjadi kendala. Pihaknya menunjuk penasehat hukum lain dengan pertimbangan kasus tersebut memiliki ancaman hukuman yang tinggi. “Kami lakukan penunjukkan saat pemeriksaan tahap dua, nanti di pengadilan bisa saja PH-nya lain lagi,” pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Terima Berkas Tersangka Pengangkut Orang Tanpa Dokumen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica