Kadisnaker Kepri Resmikan Kantor Pengawas Naker di Karimun
Selasa, 10-10-2017 - 07:45:39 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri resmi membuka Kantor Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun. Peresmian dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu di Jalan Kartini, Kecamatan Karimun.
"Berdasarkan UU NO 23 Tahun 2014, bahwa pengawasan ketenagakerjaan telah beralih fungsi ke pemerintah provinsi, begitu juga dengan pegawainya, pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota sekarang menjadi pegawai provinsi. Sehingga seluruh provinsi membuat koordinator pengawas disetiap kabupaten dan kota," ujar Koordinator pengawas ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun Mujarab Mustafa, Senin (09/10).
Mujarab menjelaskan, fungsi pengawasan untuk penegakan hukum menyangkut masalah ketenagakerjaan misalnya mengawal Undang-Undang no 13 tahun 2003 dan norma-norma ketenagakerjaan.
"Yang kita awasi mengenai upah, setelah Kabupaten atau kota menetapkan upah minimun kota (UMK) kami akan turun memantau melihat implemantasi daripada perda tadi tentang penetapan UMK apa sudah dilaksanakan atau belum," katanya.
Selain upah, kata Mujarab, pengawasan ketenagakerjaan juga mencakup keselamatan kerja baik orang dan peralatan yang digunakan. Kemudian perlindungan untuk tenaga kerja yang beresiko seperti safety yang diberikan perusahaan serta perlindungan lainnya seperti asuransi jiwa pekerja.
"Jadi kami tekankan kepada perusahaan dan juga merupakan kewajiban dalam bekerja. Untuk memperhatikan keselamatan pekerja mereka. Kami mengawasi orangnya dan juga peralatan yang digunakan perusahaan supaya diuji. Pekerja suatu perusahaan harus punya Surat Izin Operator (SIO) untuk mengoperasikan suatu alat dan harus safety dalam bekerja yang beresiko," terangnya.
Kemudian peralatan suatu perusahaan sudah harus teruji masa berlakunya. "Misalnya masa berlakunya sampai tahun ini berarti tahun depan kita ingatkan untuk diuji kembali dan juga yang paling penting adalah asuransi jiwa untuk pekerja jadi kalau ada apa-apa pekerja sudah ditanggung perusahaan ujarnya," sambungnya.
Menurutnya, untuk memenuhi undang-undang ketenagakerjaan secara utuh sangat berat. Dikarenakan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan gaji sesuai UMK, dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjaan yang beresiko. Salah satunya perusahaan PT Multi Ocean Shipyard (MOS)
"Mengenai PT MOS mereka masalah gaji sudah sesuai, namun untuk perlindungan pekerja belum ada seperti BPJS. Ada beberapa yang sudah tetapi kebanyakan yang belum. Kemudian pada PT itu alat mereka semua belum teruji masih banyak yang harus dibenahi. Pada awal mereka buka satpamnya aja pakai sendal bukan sepatu boot," terang Mujarab.
Tetapi pihaknya sudah melakukan penanganan, penanganannya sudah sampai ke pusat dan sudah turun serta telah ada nota, tinggal sekarang dilakukan pengawasan agar bisa menyelesaikan permasalahannya.
"Kita ingin benahi administrasinya dulu, administrasi mengenai kontrak kerja maupun perlingdungan terhadap tenaga kerja, kita lakukan step by step karena tidak bisa langsung," pungkasnya. (hk/tambunan)
Komentar Anda :