Bupati Karimun : Kalau Tidak Tahan Terikat Silahkan Berhenti Jadi ASN
Selasa, 09-01-2018 - 09:29:35 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan kekecewaan mendalam atas rendahnya tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honor yang bertugas di lingkungan Pemkab Karimun. Kekecewaan Bupati Rafiq disampaikan saat apel di halaman kantor bupati, Senin (8/1).
Saking kecewanya, Aunur Rafiq bahkan meminta kepada ASN maupun tenaga honor yang tidak sanggup untuk bekerja agar segera berhenti dari tugasnya. Dia juga menyarankan pegawai untuk pindah ke daerah lain yang sesuai dengan keinginan mereka kalau tidak sanggup mengikuti aturan yang ada di Pemkab Karimun.
"Disini punya ketentuan. Disini punya aturan. Bagi ASN ataupun tenaga honor yang tidak mau terikat dengan aturan yang ada di Karimun, ya silakan kalau mau berhenti atau pindah ke tempat lain. Mungkin saja mau mencari tempat lain yang aturan bupatinya tida mengikat, silakan," ungkap Aunur Rafiq.
Menurut Rafiq, kalau mau masih bekerja sebagai aparatur di Karimun silakan ikuti aturan yang ada. Karena, ada masyarakat yang akan menilai kinerja dari ASN ataupun tenaga honor, termasuk juga media yang melakukan kontrol sosial terhadap kinerja aparatur yang lalai tersebut.
"Saya selaku Bupati juga bertanggungjawab kepada masyarakat, seperti apa aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang tidak memiliki dispilin. Padahal, mereka digaji. Jadi, kalau tidak mau disiplin jangan bekerja disini. Jangan haknya saja, sementara kewajiban tidak terpenuhi," tegas Rafiq.
Aunur Rafiq juga memenuhi janjinya untuk mengumpulkan pegawai yang tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018 lalu, atau pada hari pertama masuk kerja usai liburan tahun baru. Pegawai yang bolos itu dikumpulkan di depan pegawai lainnya saat apel yang dilaksanakan di halaman kantor bupati tersebut.
"Kami sengaja mengumpulkan pegawai dan honorer yang tidak ikut apel pada tanggal 2 Januari 2018 kemarin. Saya sudah mengingatkan bahwa, selaku aparatur sipil negara memahami dan mentaati aturan-aturan yang berlaku bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun," ungkap Aunur Rafiq.
Kata Rafiq, ASN dan tenaga honor yang bolos apel pada 2 Januari itu diasingkan dalam barisan tersendiri. Sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka, Bupati Rafiq menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan Sekda Muhammad Firmansyah. Biar nanti Wabup dan Sekda yang akan memberikan teguran atas kelalaian mereka.
"Saya sudah serahkan kepada Wakil Bupati dan Sekda untuk mengambil langkah-langkah, tindakan untuk disiplin dengan melakukan teguran-teguran, baik kepada pegawai maupun tenaga kontrak. Jumlah mereka sekitar 100 orang lebih. Namun, kami belum melihat apakah semuanya yang tidak masuk tanggal 2 atau dikumpulkan seluruh absensi akhir bulan kemarin," jelas Rafiq.
Dengan jumlah pegawai maupun honorer yang tidak disiplin hingga 100 orang lebih itu, Aunur Rafiq sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh ASN maupun tenaga honor di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak masuk kerja diawal tahun. Padahal, mereka sudah diberikan cuti dan libur bersama di awal tahun.
Menurut Rafiq, bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak disiplin, maka akan diganjar dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karimun No:06 tentang Masuk Kantor dan Perbup no:07 tentang Pulang Kantor. Dengan melalaikan kedua perbup terbut, ada sanksi berupa pengurangan atau pemotongan tunjangan pengasilan pegawai (TPP). (hk/hen)
Komentar Anda :