Karimun (Beritaintermezo.com)-Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun secara resmi melarang pemilik toko, swalayan dan minimarket di Karimun untuk menjual 27 merek ikan sarden yang diduga mengandung cacing parasit. Ke-27 merek ikan sarden yang dilarang itu sesuai hasil pengujian Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Larangan itu disampaikan dalam bentuk surat dengan nomor:440/DK-03/IV/971/2018 tertanggal 2 April 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi mengatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM RI menyebutkan, dari 66 merek yang dilakukan pengujian, ternyata 27 merek diantaranya positif mengandung cacing parasit. Ke-27 merek sarden itu terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Semua produk yang diduga mengandung cacing parasit tersebut dilarang dijual," ungkap Rachmadi, kemarin.
Kata Rachmadi, produk ikan dalam kaleng yang diduga mengandung cacing parasit yang dilarang dijual tersebut adalah merek mackerel ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Farmerjack, Fista Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nagos, Nayara, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.
"Menindaklanjuti temuan BPOM RI terhadap 27 merek ikan dalam kaleng mackerel yang diduga mengandung cacing parasit tersebut, maka kami meminta kepada seluruh pemilik sarana toko makanan, swalayan dan minimarket di Kabupaten Karimun agar tidak memajang produk tersebut dan tidak diperjualbelikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengevaluasi temuan yang sudah ada," tutur Rachmadi.
Selain kepada pemilik toko makanan, swalayan dan minimarket, kata Rachmadi, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Karimun dengan surat nomor: 440/DK-03/IV/370/2018 tentang larangan penjualan produk ikan dalam kaleng. Dinas Kesehatan meminta kepada seluruh Puskesmas agar mengecek penjualan ikan dalam kaleng yang dilarang dijual oleh BPOM ke seluruh toko makanan, swalayan dan minimarket.
"Kami meminta kepada seluruh kepala Puskesmas untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penguatan pengawasan dan turun ke semua toko atau pasar yang menjualn produk tersebut di wilayahnya masing-masing. Kami juga meminta kepada seluruh pedagang yang menjual produk mackerel sebagaimana disebutkan dalam penjelasan BPOM agar segera melakukan penarikan dan dilarang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat," terang Rachmadi.
Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Karimun, dr Suharyanto menambahkan, sejak dikeluarkannya surat larangan penjualan produk ikan dalam kaleng tersebut, pihaknya sudah melakukan razia ke seluruh toko, swalayan dan minimarket yang ada di Kabupaten Karimun, Senin (2/4). Aksi serupa juga sudah dilakukan di Pulau Tanjungbatu, Kundur, Kamis (5/4) siang.
"Setelah adanya temuan 27 merek sarden yang diduga mengandung cacing parasit, maka kami bersama Dinas Perdagangan langsung mengecek peredaran sarden tersebut ke sejumlah toko dan supermarket di Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing. Ternyata, produk sarden yang dilarang beredar itu banyak ditemukan di Karimun. Hasilnya, petugas menemukan lebih dari 700 kaleng sarden berbagai merek yang dilarang beredar," ungkap Suharyanto.
Dia menjelaskan, BPOM memang melarang 27 ikan dalam kaleng dijual kepada masyarakat. Alasan dilarang beredarnya produk itu karena berdasarkan hasil cek laboratorium BPOM, karena ditemukan mengandung sejenis parasit atau cacing yang halus yang tak dapat dilihat oleh kasat mata. Parasit tersebut tidak layak dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh manusia. Jika dikonsumsi, maka akan menyebabkan penyakit tertentu.
"Parasit jenis ini lebih sulit untuk dibasmi jika dibandingkan dengan bakteri. Dia dengan mudah masuk ke dalam organ-organ tubuh, terutama hati dan paru-paru serta organ tubuh lainnya. Jika parasit itu sudah masuk, tentu akan menyebabkan penyakit. Penyakit yang paling umum dan awal itu adalah reaksi alergi. Bahkan, bisa menimbulkan penyakit yang parah hingga menimbulkan kematian," pungkasnya. (hk/hen)
Komentar Anda :