Menjelang Tahun Ajaran Baru, Kejari Tanjungbatu Sosialisasi Pungli
Kamis, 12-04-2018 - 08:17:20 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Jajaran Kejaksaan Negeri Cabang Karimun di Tanjungbatu, Kundur melakukan sosialisasi pemahaman tentang kategori pungutan liar dan sumbangan yang boleh dilakukan untuk penunjang pendidikan di SMPN 1 Kundur, Selasa (10/4). Sosialisasi itu atas permintaan dari Komite Sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA Se-Pulau Kundur.
Ketua Komite SMPN 01 Tanjungbatu, Zulfan Efendi A mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya tahun ajaran 2017-2018 dan akan selesainya siswa kelas VI SD, kelas IX SMP dan kelas XII SMA se Pulau Kundur maka, pihaknya meminta pandangan hukum dari jajaran Cabjari Kundur tentang hukum, khususnya terkait penggunaan dana dari orang tua siswa.
"Kami mewakili Komite Sekolah di Tanjungbatu ingin berkonsultasi soal hukum kepada Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu. tahun ajaran sekolah akan segera berakhir. Biasanya, akan banyak dilakukan kegiatan menjelang berakhirnya tahun ajaran ini. Untuk itu, agar penggunaan anggaran tidak berbenturan dengan hukum, maka kami perlu bekonsultasi dengan Cabjari Tanjungbatu," ungkap Zulfan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Aji Satrio Prakoso mengatakan, payung hukum yang mengatur tentang Komite adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 tahun 2016. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite, dalam hal ini, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Tujuannya, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ungkap Aji Satrio Prakoso.
Kata Aji, selain itu, pada prinsipnya komite sebagai pelaksana dan pihak sekolah hanya bisa memfasilitasi, sifatnya penggalangan untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan dan bukan pungutan. Pelaksanaan harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan. Sarana yang digunakan adalah diawali dengan pembuatan proposal dan dibuat kesepakatan bersama atau perjanjian yang masing-masing pihak terlibat dalam perjanjian tersebut.
"Masing-masing pihak, dalam hal ini sekolah dan komite harus membuat perjanjian yang khusus adalah perolehan biaya bersifat penggalangan untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan bukan pungutan, artinya tidak ada paksaan bagi yang turut ikut dalam penyelenggaraan kegiatan di sekolah. Semua laporan tersebut harus dibuat secara terbuka atau transparan," jelas Aji.
Sebanyak 50 orang Ketua Komite Sekolah Se-Pulau Kundur yang mengikuti sosialisasi tentang hukum tersebut terlihat memahami materi yang disampaikan Staf Cabjari Tanjungbatu, Senopati. Sosialisasi tersebut dinilai sukses, itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan interaksi yang diajukan peserta kepada pemateri. (hk/hen)
Komentar Anda :