www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Menjelang Tahun Ajaran Baru, Kejari Tanjungbatu Sosialisasi Pungli
Kamis, 12-04-2018 - 08:17:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Karimun (Beritaintermezo.com)-Jajaran Kejaksaan Negeri Cabang Karimun di Tanjungbatu, Kundur melakukan sosialisasi pemahaman tentang kategori pungutan liar dan sumbangan yang boleh dilakukan untuk penunjang pendidikan di SMPN 1 Kundur, Selasa (10/4). Sosialisasi itu atas permintaan dari Komite Sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA Se-Pulau Kundur.

Ketua Komite SMPN 01 Tanjungbatu, Zulfan Efendi A mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya tahun ajaran 2017-2018 dan akan selesainya siswa kelas VI SD, kelas IX SMP dan kelas XII SMA se Pulau Kundur maka, pihaknya meminta pandangan hukum dari jajaran Cabjari Kundur tentang hukum, khususnya terkait penggunaan dana dari orang tua siswa.

"Kami mewakili Komite Sekolah di Tanjungbatu ingin berkonsultasi soal hukum kepada Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu. tahun ajaran sekolah akan segera berakhir. Biasanya, akan banyak dilakukan kegiatan menjelang berakhirnya tahun ajaran ini. Untuk itu, agar penggunaan anggaran tidak berbenturan dengan hukum, maka kami perlu bekonsultasi dengan Cabjari Tanjungbatu," ungkap Zulfan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Aji Satrio Prakoso mengatakan, payung hukum yang mengatur tentang Komite adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 tahun 2016. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite, dalam hal ini, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Tujuannya, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ungkap Aji Satrio Prakoso.

Kata Aji, selain itu, pada prinsipnya komite sebagai pelaksana dan pihak sekolah hanya bisa memfasilitasi, sifatnya penggalangan untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan dan bukan pungutan. Pelaksanaan harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan. Sarana yang digunakan adalah diawali dengan pembuatan proposal dan dibuat kesepakatan bersama atau perjanjian yang masing-masing pihak terlibat dalam perjanjian tersebut.

"Masing-masing pihak, dalam hal ini sekolah dan komite harus membuat perjanjian yang khusus adalah perolehan biaya bersifat penggalangan untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan bukan pungutan, artinya tidak ada paksaan bagi yang turut ikut dalam penyelenggaraan kegiatan di sekolah. Semua laporan tersebut harus dibuat secara terbuka atau transparan," jelas Aji.

Sebanyak 50 orang Ketua Komite Sekolah Se-Pulau Kundur yang mengikuti sosialisasi tentang hukum tersebut terlihat memahami materi yang disampaikan Staf Cabjari Tanjungbatu, Senopati. Sosialisasi tersebut dinilai sukses, itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan interaksi yang diajukan peserta kepada pemateri. (hk/hen)



 
Berita Lainnya :
  • Menjelang Tahun Ajaran Baru, Kejari Tanjungbatu Sosialisasi Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica