70 Kasus KDRT di Karimun,
Bupati Harapkan Seluruh Kelurahan Kampanyekan Pencegahan KDTR
Jumat, 21-09-2018 - 08:42:58 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan yang dialami anak di Karimun cukup tinggi dengan jumlahnya sekitar 70 kasus. Sebanyak 30 kasus merupakan KDRT. Sebagian dari kasus tersebut ada yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, berlanjut ke proses hukum dan perceraian.
Tingginya kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak tersebut diterima Bupati Karimun Aunur Rafiq dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun saat digelarnya kampanye pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Sei Lakam Barat, Rabu (19/9).
"Informasi yang kami terima dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak jumlah kasus KDRT dan kekerasan anak sebanyak 70 kasus, 30 kasus merupakan KDRT. Kasus ini ada yang sudah diselesaikan, diproses hukum dan berujung perceraian," ungkap Aunur Rafiq.
Kata Rafiq, ketika muncul kasus KDRT atau kekerasan yang dialami anak, maka pihak yang paling pertama mengetahui adalah keluarga, RT dan RW setempat, baru kemudian berlanjut ke tingkat lurah atau kepala desa hingga ke camat. Maka dari itu, Ketua RT dan RW harus lebih berperan aktif dalam mengawasi kasus tersebut.
"Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak dari pemerintahan di tingkat bawah. Ketika ada kasus KDRT dan kekerasan anak, maka yang pertama kali mengetahui adalah RT dan RW. Mereka harus lebih berperan aktif dalam mengawasi. Bahkan, sudah dapat menyelesaikan sebelum kasus itu berlanjut ke proses hukum," terang Rafiq.
Menurut dia, jika RT dan RW bertugas mengawasi, maka jangan sampai mereka yang terlibat KDRT. Jika memang ada Ketua RT dan RW yang melakukan KDRT, maka langsung diberhentikan. Karena mulai saat ini, Kelurahan Sungai Lakam di Kecamatan Karimun menjadi percontohan pencegahan KDRT.
Aunur Rafiq menyebut, kampanye pencegahan KDRT yang dilaksanakan di Kelurahan Sei Lakam Barat dalam rangka menyikapi UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan Gubernur Kepri nomor 12 tahun 2014 tentang pembentukan kawasan bebas KDRT.
Dikatakan, setelah pencanangan Kelurahan Sei Lakam sebagai daerah percontohan pencegahan KDRT, maka seluruh perangkat RT dan RW disana harus mampu meningkatkan pengawasan dalam upaya pencegahan kasus-kasus seperti itu muncul. Begitu RT dan RW lainnya di Karimun harus bisa menerapkan pola yang sama.
"Saat ini, baru satu kelurahan saja yang melaksanakan kampanye KDRT, kami juga mengharapkan di kelurahan lain juga dapat melaksanakan kampanye yang sama. Jika semua desa dan kelurahan di Karimun sudah mampu menjadi pelopor pencegahan KDRT, maka kasus seperti ini takkan pernah ada lagi," pungkasnya. (hk/hen)
Komentar Anda :