www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
DPRD Rohil Setujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2021
Senin, 26-09-2022 - 10:20:50 WIB
Ketua DPRD Rohil, Maston Saragih menerima LPJ pelaksanaan APBD 2021 dari Wakil Bupati Rohil, H Sulaiman SS,MH.
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) setujui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Penerimaan LPJ dari Pemkab Rohil itu digelar dalam sidang paripurna penyampaian laporan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Badan Anggaran (Banggar) sekaligus pengambilan keputusan, Kamis (22/9) pukul 17.05 Wib diruang sidang utama DPRD setempat.

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston Saragih didampingi Wakil Ketua I DPRD Abdullah dan Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi. Sementara dari Pemkab Rohil dihadiri Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS,MH, pimpinan dan perwakilan OPD, serta dihadiri 33 Anggota DPRD.

Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD, Imam Suroso SE dalam paparannya menyampaikan, Paripurna ini diselenggarakan sesuai yang termaktum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

Kemudian Kemendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 230 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dimana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tujuan dari laporan pertanggungjawaban tahun 2021 ini kata Imam Suroso untuk transparansi pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran, lebih neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD yang dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama mengacu pada pasal 164 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, bahwa persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Atas dasar persetujuan bersama kepala daerah menyiapkan rancangan Pilkada tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, dasar hukum badan anggaran dalam melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Rokan hilir tahun 2021 ini diantaranya:

Pertama Pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kedua undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Yang ketiga Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ke empat Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kelima peraturan daerah kabupaten Rokan hilir nomor tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 maksud dan tujuan LPJ APBD kabupaten hilir dalam Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Maka telah dijabarkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pembentukan tim Banggar DPRD kabupaten tahun 2021 bermaksud memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika tugas pemerintahannya.

Tujuannya adalah agar Kepala Daerah kabupaten Rokan hilir menyempurnakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini sesuai rekomendasi banggar DPRD dan memperbaiki pelaksanaan APBD kabupaten rohil dalam tahun anggaran berikutnya.

Masukan dari banggar DPRD kabupaten Rokan hilir ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Dan rekomendasi ini diharapkan supaya diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan APBD kabupaten Rokan hilir.

Sehubungan dengan ditetapkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah yang bertujuan untuk mendukung memudahkan dan melayangkan investasi daerah.

Selain apa yang dikemukakan, Banggar DPRD mengapresiasi hasil audit BPKP perwakilan Riau. Dimana pemerintah kabupaten Rokan hilir memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, ini tentunya suatu hasil yang sangat dinanti oleh setiap instansi vertikal maupun daerah-daerah baik kabupaten kota atau daerah provinsi lainnya.

Menyikapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah disampaikan kepada fraksi-fraksi guna diminta pendapatnya serta fraksi DPRD Rokan hilir yang juga tergabung dalam badan anggaran sepakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil, H Sulaiman SS,MH menyampaikan, Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan terkait ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas saran dan pendapat serta kesepakatan melalui rekomendasi terhadap LPJ APBD 2021.

Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah menanyakan kepada para anggota dewan apakah ranperda LPJ pelaksanan APBD dapat disetujui??? Dan dijawab secara serentak oleh dewan yang hadir. Selanjutnya ranperda tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Setujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica