Banjir Tenaga Kasar, Pimpinan DPR Minta Dibentuk Pansus TKA
Sabtu, 21-04-2018 - 09:04:14 WIB
Jakarta (Beritaintermezo.com)-Masalah membanjirnya tenaga asing lagi menjadi perhatian pimpinan DPR, Jumat karena pemerintah katanya harus menjelaskan secara rinci Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang pelaksanaannya sudah nenyimpang.
Penyimpangan yang dimaksud adalah masuknya tenaga kasar padahal dalam Perpres itu harus tenaga ahli. Pemerintah dalam hal ini Kemenaker harus menjelaskan ke masyarakat benar atau tidaknya Perpres itu. Karena Kemenaker yang bertanggung jawab ," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR Jakarta.
Menurutnya pemerintah harus segera menyampaikan penjelasan mengenai Perpres tersebut agar tidak menimbulkan salah penafsiran yang kemudian memicu politisasi karena ada yang berpendapat peraturan itu bisa mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia.
"Akan menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah," ujar Taufik.
Mengenai perlu atau tidaknya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing di DPR, dia menyerahkan keputusannya ke Komisi IX DPR selaku mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat, kita serahkan dulu Komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak," pungkasnya.[Bir]
Komentar Anda :