www.beritaintermezo.com
08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai
Diskominfo Rohil Keluarkan SE Pembatasan Warnet Untuk Pelajar
Selasa, 15-02-2022 - 08:26:15 WIB
Plt Kadiskominfotiks Rohil, Indra Gunawan SE.
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Sebagai upaya peringatan terhadap konten bahaya negatif serta pemborosan waktu bagi anak-anak usia sekolah, Pemerintah Kabupaten  Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) mengeluarkan surat edaran bagi Warung Internet (Warnet).

Surat edaran dengan Nomor: 557/ DISKOMINFOTIKS-APTIKA/3022/26, tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berisi tentang penekanan terhadap pemilik/pengelola warnet agar dapat memberlakukan pembatasan waktu bagi anak-anak usia sekolah.

"Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet, maka melalui surat edaran ini kami menghimbau kepada pemilik/pengelola warung internet di wilayah Kabupaten Rohil agar dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam edaran ini," kata Plt Kadiskominfotiks Rohil, Indra Gunawan, SE, Senin (14/2) di Bagansiapiapi.

Surat edaran ini lanjut Indra, merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah dan mengatasi unsur-unsur yang berpotensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual bagi anak.

“Tanpa kita sadari, dampak dari pemakaian internet yang terlalu berlebihan sangatlah fatal. Banyak anak-anak dieksploitasi secara seksual, hal itu tidak lepas dari kemajuan teknologi informasi. Eksploitasi seksual menjadi masalah global yang butuh respons komprehensif,” paparnya.

Indra juga menekankan kepada pemilik atau pengelola warung internet agar tidak menerima anak anak usia sekolah, baik tingkat dasar, menengah, maupun tingkat atas pada jam pelajaran.

Lebih lanjut ia menegaskan agar pemilik atau pengelola warnet memblokir situs porno, perjudian ataupun situs-situs yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mereka (pemilik warnet) harus mematuhi poin-poin yang tertuang dalam edaran ini. Sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang penggunaan internet yang tepat guna dan bertanggung jawab," pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Diskominfo Rohil Keluarkan SE Pembatasan Warnet Untuk Pelajar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica