www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Melalaui Rapat Paripurna, DPRD Riau Sepakat Turunkan Pajak Pertalite 5 Persen
Selasa, 03-04-2018 - 14:43:57 WIB
Pimpinan DPRD Riau Sunaryo menandatangani nota kesepakatan
TERKAIT:
   
 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyepakati pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi lima persen. Penurunan pajak pertalite tersebut sekaligus menjadi revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kesepakatan disahkan melalui rapt paripurna DPRD Riau yang digelar, Kamis (29/03/18) di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Sunaryo di dampingi Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman. Paripurna yang digelar dalam tiga agenda tersebut yaitu Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau No 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Kemudian agenda kedua Penyampaian Hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Tentang Retribusi Daerah Sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Agenda ketiga adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)Kepala Daerah Tahun 2017.

Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hizaji, sementara itu dari Dewan Perhakilan Rakyat dihadiri 45 anggota. Pimpinan Rapat Paripurna Sunaryo mengatakan dari laporan staf persidangan melaporkan dari 65 anggota DPRD Riau rapat paripurna dihadiri 45 anggota, rapat paripurna dinyatakan quorum dan dapat dilaksanakan.

Sementara itu laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2011 tersebut yang diketuai Drs Erizal Muluk disampaikan juru bicara Soniwaty. Dalam Laporannya Soniwaty mengatakan  pansus BBM bekerja dengan sesingkat-singkatnya yaitu tujuh hari kerja, mengingat sangat pentingnya perubahan penurunan pajak Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis pertalite  bagi masyarakat umum.

Anggota Dewan saat mengikuti rapat paripurna

Revisi Perubahan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) Jenis pertalite dilakukan atas desakan masyarakat Riau. Mengingat harga BBM Jenis Pertalite lebih tinggi di Riau dibandingkan daerah lain diseluruh Indonesia. Pansus BBM DPRD Riau bekerja berdasarkan surat DPRD Riau No 16/KPPS/tahun 2018.

Salah satu poin menarik yang direvisi yakni berkaitan dengan Tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yaitu Pertalite yang awalnya 10 persen, menjadi 5 persen. Ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 dari Perda tersebut.

Sebelumnya, Soniwati, anggota Pansus revisi Perda menyampaikan sejumlah poin rekomendasi dari Pansus. Diantaranya, Pemerintah daerah segera mempersiapkan aturan tekhnis dari pelaksanaan Ranperda ini dan juga sosialisasi kepada masyarakat.

Mendesak Pertamina untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat termasuk edukasi terkait pemenuhan standar kualitas BBM, Pemerintah harus lebih kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk menutupi defisit anggaran dari pengurangan besaran PBBKB dari semua potensi yang ada.

Juru bicara panitia khusus BBM Soniwaty saat membacakan hasil kerja pansus

Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Bapenda wajib melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM hingga ke level penyalur seperti SPBU dan juga perusahaan-perusahaan seperti yang dilakukan darah lain.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib melakukan pengawasan penyaluran distribusi BBM di wilayah Riau.

"Sudah bisa dipastikan harga jual Pertalite di Riau akan sama dengan daerah yang besaran PBBKB 5 persen (mengikuti harga Aceh, Sumut, Sumbar, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara)," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut anggota Komisi III ini katakan, perubahan besaran PBBKB sudah pasti akan berpengaruh kepada pemasukan dari PBBKB. Dari simulasi yang dilakukan, terjadi pengurangan pemasukan dari PBBKB dari perubahan komposisi konsumsi jenis BBM (Premium dan Pertalite).
"Dengan diturunkannya besaran PBBKB khususnya Pertalite sebagai produk BBM intermediate/peralihan pada angka 5 persen, diharapkan harga yang ada lebih terjangkau oleh masyarakat kecil," ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi menyambut baik revisi Perda yang dilakukan anggota DPRD Riau. Dengan disahkannya revisi Perda tersebut, diharapkan bisa meningkatkan stimulus daya beli pertalite. (adv/jin)



 
Berita Lainnya :
  • Melalaui Rapat Paripurna, DPRD Riau Sepakat Turunkan Pajak Pertalite 5 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica