www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Aneh! Jaksa Menuntut Terdakwa Pasal 372, Hakim Memvonis Pasal 378 KUHP
Kamis, 07-10-2021 - 12:42:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Tangerang (Beritaintetmezo.com)-Sidang agenda pembacaan putusan perkara pidana No:116/Pid.B/2021/PN.TG terdakwa IM HOA alias IMM dan HERYANTO TJAHJADI alias TOTONG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (05/10/2021).

Namun pada sidang ini menarik dan terkesan aneh adalah putusan majelis hakim tidak sejalan . (kontroversial) dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Rina Mariana,SH menuntut kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Aji Suryo,SH,MH dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Lalu memvonis kedua tersangka hukuman penjara 2 (dua) tahun.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa Hotben Sitorus,SH menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Hotben Sitorus ketika diminta tanggapannya atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan merasa aneh dan membingungkan. Kenapa tidak? Jaksa pada requisitornya tidak menyebut bahwa kedua kliennya bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana pertimbangan hakim. Tetapi jaksa hanya menyimpulkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Jaksa mempermasalahkan kedua klien saya melanggar Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Maka saya pun fokus membuat pledoi atau pembelaan tentang pelanggaran Pasal 372 KUHP. Tugas saya sebagai pengacara hanya membuat pembelaan terhadap tuntutan jaksa, bukan dakwaan jaksa," tandas Hotben kepada wartawan dengan nada kecewa seraya menuding hakim keliru membuat keputusan.

Kemudian Hotben mengatakan, sesuai fakta di persidangan dari keterangan saksi dan bukti surat/dokumen, tidak terdapat unsur-unsur yang menjerat kliennya terbukti melakukan Tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

"Terdakwa tidak ada menggerakkan pelapor Trisna Wijaya untuk membeli tanahnya tetapi dia datang dengan kemauan sendiri menemui tekdakwa. Tanah yang dijual faktanya ada dengan bukti surat/dukomen di notaris dia yaitu Muhammad Abror. Bahkan dia sendiri membayar pajak PPB," ungkap Hotben meyakinkan dan menambahkan masih menunggu salinan putusan hakim untuk dipelajari unsur mana pertimbangannya.

Sejak awal, ujar Hotben, sangat keberatan kedua kliennya diadili perkara pidana. Dengan dasar sanggahan, permasalahan yang dihadapi kedua kliennya masuk kategori ranah perdata terkait pasal Wanprestasi atau Cidera Janji/Ingkar.

"Maka kita praperadilan. Tetapi digugurkan karena perkara sudah disidangkan," papar Hotben dan menambahkan keberatan itu dituangkan dalam pembelaan dan dupliknya di persidangan sebelumnya

Lebih lanjut Hotben mengatakan, terungkap di persidangan bahwa sesuai kesepakatan perjanjian sebelumnya proses transaksi Jual Beli akan berlanjut jika uang sebesar Rp 2 miliar sudah diserahkan pelapor Trisna Wijaya. Dimana judul uang tersebut adalah sebagai Uang Muka atau sering disebut Down Payment (DP) sebagaimana tertuang dalam Nota Akta Pernyataan No.03 tertaanggal 15 November 2019 di hadapan Notaris Muhammad Irsan.

Namun kedua terdakwa, lanjut Hotben, baru menerima sebesar Rp 1,3 miliar dari pelapor.

"Jika saja pelapor menyerahkan nominal uang DP yang dijanjikan, maka kedua kliennya bersama tujuh ahli waris pemilik lahan akan datang ke Notaris untuk membuat Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)," ujar Hotben.

Ditambahkan Hotben, bahkan pelapor memberi cek kosong kepada kliennya untuk pelunasan DP yang dijanjikan senilai Rp 700 juta. "Tentu saja hal ini membuat klien saya curiga ada apa kepada pelapor. Kami pun sudah melapokan dia ke Polda Metro Jaya," ucap Hotben. (Mlg)



 
Berita Lainnya :
  • Aneh! Jaksa Menuntut Terdakwa Pasal 372, Hakim Memvonis Pasal 378 KUHP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica