www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
PN Rohil Tolak Prapid Tersangka Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Selasa, 26-04-2022 - 08:25:38 WIB
Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra SH, MH
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com)-Hakim tunggal Pra Pradilan pada pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) telah menjatuhkan putusan dengan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl dalam perkara antara Pemohon Tito Rachmad Prasetyo melawan Jaksa Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Riau cq Kejari Rohil.

Demikian disampaikan Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen, Yogi Hendra SH MH, Senin (25/4) sore diruang kerjanya. Pengadilan negeri Rohil telah menolak permohonan praperadilan pemohon dah membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Diterangkan Yogi, bahwa hakim tunggal praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah. Maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi karena ganti kerugian pemohon ditolak.

Hakim berpendapat terang Yogi Hendra penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah sah.

Selanjutnya hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari majelis hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan dan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk menilai materi pokok perkara.

Oleh karena itu, terhadap alasan permohonan praperadilan sebagaimana diatas haruslah dikesampingkan karena sudah masuk pembuktian dalam pokok perkara.

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon mengenai keberatan dalam gugatannya tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak," Pungkas Yogi. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • PN Rohil Tolak Prapid Tersangka Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica