www.beritaintermezo.com
13:25 WIB - Pemkab Meranti Serahkan Bantuan untuk PPLP-D Tinju | 05:52 WIB - SSB PTPN V Wakili Riau Putaran Nasional LSI Jawa Barat | 10:07 WIB - PHR Kembali Jalin Kerja Sama Turunkan Stunting dengan Kabupaten Kampar | 08:39 WIB - Perkuat Pelayanan di Area Kampus dan Sentra Bisnis, IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumsel | 08:35 WIB - Jadi Irup Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila, Ini Amanat Presiden Disampaikan Bupati Rohil | 08:32 WIB - Dukung Program PKK, Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK
16 Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Diamankan Polisi
Rabu, 11-05-2022 - 08:39:57 WIB

TERKAIT:
   
 

UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com)-Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Enam Belas (16) orang tersangka terkait pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Didua lokasi yakni di Kepenghuluan Sintong dan Balam dalam waktu 5 bulan terakhir.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Rokan Hilir Kompol E Tambunan, Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim IPDA Sormin, Perwakilan Pertama Hulu Rokan (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/) kemaren.

"Hari ini, 10 pelaku kita hadirkan dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. Untuk 10 pelaku ini diamankan atas enam laporan kejadian yang berawal pada bulan Januari sampai 6 Mei 2022," Kata Kapolres

Untuk para pelaku ini diamankan berbeda-beda, di TKP Simpang Telinga Sintong yang diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las, 4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar

Sementara di Tkp Desa Balam selatan pelaku berinisial FS (40), D (40), RU (22), M seorang penanda (48) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter dan terakhir Tkp Balam P-23 pelaku berinisial Mas (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 meter.

Menurut Kapolres, bahwa aksi para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan yang dilakukan itu penuh resiko. Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi.

Dari kejadian ini ,akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai Rp534 juta dan untuk pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • 16 Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica