www.beritaintermezo.com
12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup
Menyamar Jadi Pembeli, Petugas Akhirnya Berhasil Bekuk Pengedar Terkenal Piawai
Kamis, 12-05-2022 - 21:02:58 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR (Beritaintermezo.com) - Dengan strategi menyamar sebagai pembeli (under cover buy) Satnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria Pengedar yang selama ini terkenal piawai menghindar dari kejaran petugas di Bagan Batu, Selasa (10/5) sore lalu.

Pria berinisial HS alias Heru (31) di bekuk dikediamannya yang terletak di jalan sungai buaya, Kelurahan bagan batu kota, Kecamatan Bagan Sinembah dengan BB seberat 33,11 gram Sabu dan 3,72 gram pil extasi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba.

Dikatakan Juliandi, Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat mulai dari dewasa, sampai ke anak-anak, mulai dari pekerja sampai dengan pengangguran dan hal tersebut sangat meresahkan dan terhadap terduga pelaku terkenal lincah menghindari tangkapan pihak Kepolisian.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH, MH memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala SH untuk melakukan pengintaian dan Under Cover Buy terhadap terduga pelaku yang merupakan Bandar atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Dari hasil Under Cover Buy yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang mana dilakukan di sebuah rumah di dapati seseorang yang sedang menyerahkan narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi. Lalu di lakukan interogasi dan penggeledahan baik badan maupun tempat tertutup lainnya.

Saat dilakukan penggeledahan tempat yaitu rumah atau kediaman yang mana di dalam rumah tersebut tinggal beberapa keluarga yang terdiri dari ES (Anak pertama), Alias Heru (anak kedua), HJ alias Manja (Anak ketiga), FIP. (Anak keempat) dan M. Bagas P. (Anak Kelima) di dapati narkotika jenis shabu yang di simpan di sebuah kamar dan setelah di interogasi kamar tersebut adalah kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga),

Dan keterkaitan dari HS alias Heru (anak kedua) dengan barang bukti yang di temukan adalah ia selaku orang yang menyerahkan atau yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada pihak Kepolisian dengan cara Under Cover Buy, sedangkan terhadap kamar ES (Anak pertama) pada saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang bukti apapun terkait tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga) di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket besar narkotika jenis shabu, 3 paket sedang narkotika jenis shabu dan 5 butir narkotika jenis Extasi dan terhadap HS alias Heru di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.

Adapun barang bukti yang dibawa yaitu 1 paket besar narkotika jenis shabu, 3 paket sedang narkotika jenis shabu, 2 butir extasi warna kuning, 2  butir extasi warna merah,
1 bungkus di duga extasi yang sudah di haluskan (serbuk) Uang tunai Rp. 735.000,-dan 1 unit Hanphone merk Vivo warna Gold.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, Setelah itu HS alias Heru di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Menyamar Jadi Pembeli, Petugas Akhirnya Berhasil Bekuk Pengedar Terkenal Piawai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica