www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Cabuli Anak Tiri, DW Di "Kerangkeng"
Kamis, 22-09-2022 - 08:21:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Tanah Putih (Beritaintermezo.com)-Seorang ayah tiri keji di Rohil tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Akibat ulahnya itu, DW (49) ditahan dijeruji besi Satreskrim Polres Rohil pada Sabtu (17/9) malam lalu.

Perlakuan keji DW terhadap anak tirinya yang masih pelajar pada Jum'at (16/9) di Kecamatan Tanah Putih itu dilaporkan oleh abang kandung korban berinisial S (31) ke Polres Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.

"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," Ungkap Juliandi.

Awalnya Pelapor ini mendapat informasi dari saksi DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) di lihat di hp korban dengan terlapor.

Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, setelah mendengar pengakuan terlapor, kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke PolresRrokanHhilir untuk di proses lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Rohil tersebut.

Untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone merek vivo y 12 dan 1 stel pakaian korban. Sementara itu tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Cabuli Anak Tiri, DW Di "Kerangkeng"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica