Polda Riau Ungkap Pelaku Pengoplosan LPG Subsidi dan Penyelewengan BBM
Selasa, 27-09-2022 - 08:08:23 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG Subsidi dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Hal itu terlihat dari ekspos kasus yang berhasil diungkap Polda Riau dengan puluhan tersangka, Senin (26/9/2022).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi berawal dari laporan masyrakat. Kemudian aparat dari Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengintaian dan menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Lokasi ini menjadi tempat penyalah gunaan gas LPG sumsidi 3 Kg yang menyuling ke tabung gas 5,5 dan 12 Kg. Dalam kasus ini polisi menangkap lima pelaku diantaranya TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36).
Dikatakan Sunarto, pengungkapan kasus LPG ini dilakukan tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022) lalu.
"Modus operandinyanya memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka menjualnya dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar," ujarnya.
Tersangka membeli gas LPG 3 kg subsidi di beberapa pangkalan. Kemudian isi gas 3 kg tersebut disuling ke Tabung LPG 5,5 dan 12 Kg menggunakan mesin penyuling dengan bantuan angin mesin kompresor.
Dipasaran para tersangka menjual gas tersebut dengan harga non subsidi antara 120 ribu untuk tabung 5,5 Kg dan 230 tabung 12 Kg.
Tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.
Bersama tersangka, petugas juga menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.
Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.
Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.
Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.
Para tersangka diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999. dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ungkap Kasus Penyelewengan BBM
Pengungkapan kedua Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan jajaran yang selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak tindak pidana migas (BBM bersubsidi) pertalite maupun biosolar.
"Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang," terang Narto.
"49 orang tersangka yang ada di depan rekan-rekan ini adalah mereka yang menjalankan aksi kurun waktu 2 bulan terakhir ini (Agustus hingga September), turut disita barang bukti 38 unit kendaraan R-4 dan R-6, 5 unit R-2, 29 buah babytank, solar sebanyak 37.147 liter, uang tunai Rp 17.258.000, 24 buah drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, 8 unit tangki fiber dan besi," urainya.
Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.
"Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi," tandasnya.***
Komentar Anda :