www.beritaintermezo.com
16:56 WIB - Panitia KLB PWI Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau | 13:14 WIB - Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas | 10:48 WIB - PT Jatim Bantu Pemkab Rohil Perbaiki Jalan Lintas Kubu yang Rusak Parah | 10:44 WIB - Bupati Rohil Minta Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan | 10:36 WIB - Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kementerian Kesehatan | 10:32 WIB - Pemerintah dan DPRD Sahkan APBD Meranti 2024 Sebesar Rp 1,3 Triliun
Rp401.500.000 Berhasil Diselamatkan Kejari Rohil Hasil Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 10-11-2022 - 08:39:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohil (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali selamatkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp401.500.000 dari terpidana Tina Kumala Sari.

Tina Kumala Sari ditahan karena telah melakukan perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.

Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto SH pada Rabu (9/11) mengatakan, Terpidana Tina telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 3/pid.sus-TPK/2022/PN.Pbr tinggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (Hasil tindak pidana korupsi).

Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000 dilakukan penyetoran  ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana Tina kepada Penuntut Umum.

Sebelumnya terpidana Tina berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dikatakan Herdianto, Pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara.  

"Hari ini kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp401.500.000, sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober s/d November 2022 Sebesar Rp812.853.400,00.***(zal)



 
Berita Lainnya :
  • Rp401.500.000 Berhasil Diselamatkan Kejari Rohil Hasil Tindak Pidana Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica