www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Trik Supir Angkot Berhasil Cabuli 23 Siswi SMP, Gratiskan Ongkos
Jumat, 16-09-2016 - 06:28:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Beritaintermezo.com - Seorang sopir angkutan kota (angkot), Triono Agus Widodo alias Aan (34), didakwa jaksa melakukan pencabulan, pelecehan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ada 23 siswa SMP anak laki-laki menjadi korbannya.

Dalam salinan surat dakwaan, Triono melakukan pencabulan, pelecehan kekerasan seksual dengan cara mencium puting susu para korban yang rata-rata anak laki-laki siswa SMP. Bahkan dia juga memaksa berciuman antar bibir.

"Terdakwa juga melakukan sodomi terhadap para korban," terang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Irene Ulfa, dalam bacaan salinan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/9).

Untuk bisa menyodomi para korban, terdakwa awalnya membujuk rayu dengan mengajak makan secara gratis di tempat yang enak. Kemudian, diberi uang saku, dan diberi tumpangan antar jemput sekolah secara gratis.

Setelah berhasil, Triono mengajak para korban di rumah ataupun tempat lainnya. "Dari awal itulah terdakwa melakukan sodomi pada korban. Sehingga, mengakibatkan para korban sekarang secara psikologis mengalami trauma dan mengasingkan diri," tutur dia.

Dari perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Lacak Fariji mengaku kalau apa yang ada dalam salinan surat dakwaan tidak benar. Terutama, mengenai korbannya itu tidak benar kalau ada 23 siswa yang menjadi korban.

"Dalam salinan itu hanya tujuh korban bukan 23 siswa yang menjadi korban. Kemudian kalau melakukan sodomi itu tidak benar. Lihat sidang nanti saja, seperti apa?," ucap Fariji.

Kasus sodomi itu pada tahun 2015, korbannya ada 23 anak SMP. Tapi, yang membuat laporan resmi hanya tujuh korban yang di kantor polisi, Polsek Benowo.

Hal tersebut terungkap saat guru mendengar pengakuan siswanya yang sering menyendiri dan tidak masuk di sekolah. Saat ditanya, baru mengaku, kalau pernah disodomi oleh Triono Agus Widodo.

Dari curhatan itu, pihak sekolah lapor ke Surabaya Children Crisis Center. Kemudian, mendapatkan pendampingan dan baru membuat laporan ke kantor polisi.(mc.bic)



 
Berita Lainnya :
  • Trik Supir Angkot Berhasil Cabuli 23 Siswi SMP, Gratiskan Ongkos
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica