Transaksi Narkoba Melalui Oleh-Oleh Kacang Pukul
Senin, 22-02-2021 - 09:21:39 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenia Sabu dengan berat Total 10,03 Gram. Tersangka berhasil diamankan pada saat polisi melakukan Operasi Antik 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat pada Jumat (19/2) pada pukul 17.30 wib, bahwa ada transaksi narkotika yang dikirim melalui paket oleh-oleh kacang pukul merk "HH" yang dititipkan melalui sebuah loket.
Berdasarkan hal itu, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan diketahui pada pukul 17:30 wib ada seseorang yang baru keluar dari loket dengan membawa 1 paket oleh-oleh kacang pukul merk "HH".
Kemudian Saat orang tersebut (membawa paket HH) hendak pergi meninggalkan lokasi, dengan menggunakan sepeda motor satria fu, Tim segera mendatangi orang tersebut, namun orang tersebut mencoba melarikan diri saat di periksa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa nya.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam Paket kacang pukul HH terdapat 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, saat dilakukan interogasi terhadap orang tersebut, ia mengakui bernama Suriyadi.
Tersangka mengaku kalau paket tersebut dia di perintahkan oleh seseorang yang menurut pengakuannya ia tidak mengenali nama nya. Namun Suriyadi menerima upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari orang tersebut. Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka berikut barang bukti yang ada dibawa ke mapolres Rokan Hilir guna di proses sidik lebih lanjut.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan barang bukti yang didapat dari tersangka, yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, Uang sejumalah Rp100.000, dan 1 Unit Motor Satria Fu dengan nomor polisi BM 4112 UD. (/zal)
Komentar Anda :