www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Hakim PN Tolak Praperadilan Rudi Sianturi Terhadap Polres Rohil
Kamis, 26-08-2021 - 14:53:44 WIB

TERKAIT:
   
 

UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com) - Meski cukup ulet dan melelahkan, Persidangan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim PN Rohil. Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan prapid, Rabu (25/8) kemaren.

"Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rohil atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah Nihil," Ucap Hakim, Aldar SH saat membacakan hasil putusan.

Ditolaknya praperadilan tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri SH dihadapan 4 orang kuasa pemohon praperadilan yakni Dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Putusan ini pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan isi gugatan, menyatakan tidak Sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh termohon Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya, Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil sebanyak Rp250.000.000,-/bulan dan kerugiaan lm-materil sebesar Rp60.000.000 dan memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.

Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Kamis (26/8). Dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Per UU, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan Hakim.

Tentunya dengan adanya putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya, kasus penetapan tersangka Pemohon praperadilan ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Jadi keterlibatan Pemohon Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami pada tahun 2011 bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

Jadi, modus operandi dari terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dan kawan kawan
dengan luas 400 hektar. Karena merasa diambil tanahnya, Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau.

"Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres," Pungkas Juliandi. (rls/zal)



 
Berita Lainnya :
  • Hakim PN Tolak Praperadilan Rudi Sianturi Terhadap Polres Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica