Pemilu 2024, Segini Honor KPPS dan Petugas Badan Adhoc Lainnya
Kamis, 08-09-2022 - 08:13:54 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 honor adHoc atau petugas terjadi kenaikan. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan adhoc.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nugroho Noto Susanto saat melakukan Coffe Morning dengan awak Media Rabu, (7/9/2022).
Dikatakan Nugroho, kenaikan badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
"Dengan kenaikan honor badan Adhoc berharap peningkatan kerja dan profesionalitas serta peningkatan integritas pada pemilu 2024," ujar Nugroho.
Kenaikan honor badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) honor ketua dari Rp 1.800.000 menjadi Rp2.500.000. Anggota dari 1.600.000 menjadi Rp2.200.000. Sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.850.000, dan pelaksana dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) ketua dari Rp900.000 menjadi Rp1.500.000, anggota dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000 dan sekretaris dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000. Pelaksana dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000.
Kenaikan honor Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih dari Rp800.000 menjadi Rp1.000.000.
Untuk kenaikkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk honor ketua dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000; anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000; Satlinmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000.
Kenaikan honor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk honor Ketua PPLN naik dari Rp8.000.000 naik menjadi Rp8.400.000, anggota Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000; sekretaris dari Rp7.000.000 tetap Rp7.000.000, pelaksana juga tetap Rp6.500.000, begitu pula Pantarlih tetap Rp6.500.000.
Kenaikkan honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri Honor untuk Pantarlih luar negeri tidak mengalami kenaikan. Tetap Rp6.500.000.
Kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) honor KPPSLN juga tidak mengalami kenaikan. Honor ketua 6.500.000, anggota 6.000.000, dan Satlinmas LN 4.500.000.
"Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024," terangnya.
Untuk santunan meninggal Rp36.000.000 per orang, Cacat Permanen Rp30.800.000 per orang, luka Berat Rp16.500.000 per orang, Luka Sedang Rp8.250.000 per orang dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas apresiasinya kepada petugas Badan Adhoc Pemilu 2024. Dengan kanaikan honor badan adhoc," pungkasnya.***
Komentar Anda :