Siak Pelalawan Pisah Dapil Untuk DPR RI, Bawaslu Minta Masyarakat Pahami PKPU Baru
Rabu, 15-02-2023 - 16:56:13 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan terpisah untuk daerah pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sementara untuk dapil provinsi tetap seperti pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya. Jika sebelumnya Siak dan Pelalawan berada di dapil enam untuk Provinsi Riau dan Dapil Riau satu utnuk pemilihan DPR RI, tahun ini sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023, Siak dan Pelalawan tetap di Dapil enam untuk provinsi, namun utnuk DPR RI Siak masuk ke Dapil Riau satu dan Pelalawan masuk ke Dapil Riau dua.
"Aturan ini memang membingungkan masyarakat. Untuk itu masyarakat harus memahami PKPU. Jangan sampai masyarakat menyebut tidak diberikan hak suara. Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada khalayak umum, sehingga masyrakat memahami PKPU No 6 tahun 2023," ujar Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Riau Hasan didampingi ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kepala Sekretariat Bawaslu Anderson dan Kabid Hukum dan dan Data Dona Selasa (14/2/2023) saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Riau Jl Adisucipto, Pekanbaru.
Bawaslu Riau menggelar konferensi Pers tepat setahun sebelum hari pemilu yang ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Konferensi tersebut menyangkut hasil pengawasan penetapan kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau pada pemilu serentak tahun 2024.
Untuk konsep dan dasar pembentukan dapil Dilakukan berdasarkan Impartiality yaitu non-partisipan, independen dan profesional. Equality, berarti batasan populasi harus setara untuk memberi para pemilih kesetaraan kekuatan suara. Representativeness, yaitu keterwakilan Konstituensi harus dipertimbangkan dengan mempertimbangkan komunitas yang kohesi, yang ditentukan oleh faktor-faktor seperti batas administratif, unsur geografis, dan komunitas yang diminati. Dan Non-discrimination, yaitu proses penetapan batas Dapil harus menghindari diskriminasi pemilih karena Ras, Warna Kulit, Bahasa, Agama, atau status terkait. Sedangkan transparancy yaitu proses penetapan Dapil harus setranparan dan dapat diakses oleh publik.
Sedangkan Prinsip Penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 adalah Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
Untuk Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif di 3 Pemilu terakhir yaitu tahun 2014, 2019 dan 2024 se-Indonesia:
1. Tahun 2014
DPR (77 Dapil, 560 Kursi)
DPRD Provinsi (259 Dapil, 2.112 Kursi).
DPRD Kabupaten/Kota (2,117 Dapil, 16.895 Kursi)
2. Tahun 2019
DPR (80 Dapil, 575 Kursi)
DPRD Provinsi (272 Dapil, 2.207 Kursi)
DPRD Kabupaten/Kota (2.206 Dapil, 17.340 Kursi)
3. Tahun 2024
Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk wilayah Riau, DPR RI terdapat 2 Dapil yaitu Riau 1 dan Riau 2 dengan total jumlah kursi 13 sesuai lampiran I PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Dapil Riau 1 ada 7 Kurs terdiri dari Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Dapil Riau 2 ada 6 Kursi terdiri dari Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuansing.
Sedangkan DPRD Provinsi terdapat 8 Dapil dengan total jumlah kursi 65 sesuai Lampiran II PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
DPRD Kabupaten/Kota terdapat dalam lampiran III PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasan mengatakan dari hasil pengawasan Bawaslu terdapat dapil yang bisa membingungkan masyarakat seperti Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI Riau 1 dan Riau yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.
Sementara dalam rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.
Dari hasil pengawasan ini juga terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain. Salah satu contoh adalah Dapil Bengkalis 1 yaitu Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan. Didapil ini terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi.
Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan) terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang.
Bawaslu juga menyebut KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu. Alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis.
Dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi kata Hasan masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil.
"Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit di tempuh," ujar Hasan.***(jin)
Komentar Anda :