Provinsi Riau Kembali Terima Sertifikat Perhutanan Sosial Seluas 13.300 Hektare
Kamis, 23-02-2023 - 09:06:57 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Provinsi Riau kembali mendapatkan sertifikat pengelolaan perhutanan sosial (PS) daro pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 13.300 hektare yang tersebar di lima kabupaten. Perhutanan sosial tersebut diperuntukkan untuk 20 kelompok tani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan PS merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak, atau adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan.
"Kami pemerintah daerah sebagai pemegang wilayah. Sementara Perhutanan Sosial merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui KLHK. Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat yang mengakomodir permohonan yang diajukan kelompok tani," ujarnya Rabu (22/2/2023).
Murod menjelaskan 20 kelompok tani yang mendapatkan pengelolaan perhutanan sosial tersebut diantaranya KPH Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, KPH Tasik Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Kemudian, KPH Sorek perpaduan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dan KPH Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
"Alhamdulillah pada hari ini Provinsi Riau dalam hal ini, mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial itu berjumlah 20 kelompok tani dan bervariasi. Ini semua berkat dukungan dari pemerintah pusat, yang selalu memperhatikan Riau. Kami mungkin di daerah akan mengawal ini, bagaimana bisa berjalan, seluruh komponen di Riau, PS bisa berjalan," terang Murod.
Sementra Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, Istanto, mengatakan, dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang diajukan.
Lalu, hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.
"Ini sebenarnya Provinsi Riau, penyerahan sertifikat ini, sekarang akses masyarakat juga diberikan seluas-luasnya untuk ikut memanfaatkan hutan, melalui hutan sosial. Bisa bekerja sama dengan beberapa HTI atau HPA, atau perhutanan Sosial. SK itu sendiri bisa untuk usaha kehutanan, usahanya bisa kayu, tanaman dan juga pangan," kata Istanto.***
Komentar Anda :