www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Diperiksa KPK
Peran Serta Indra Gunawan dan Kawan-Kawan Dalam Kasus Proyek Duri-Sungai Pakning?
Kamis, 10-10-2019 - 17:38:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, P.hd diperiksa Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) pada Rabu (09/1019. Dalam Kasus proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning yang menjerat Bupati Amril Mukminin sebagai tersangka. Eet panggilan akrab Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi.

"Ya, kami diperiksa KPK terkait kasus bupati Amril. Kami sebagai saksi  termasuk 24 empat anggota DPRD Bengkalis yang menjabat saat itu," ujar Indra Gunawan kepada Wartawan Kamis (10/10) di kantor DPRD PRovinsi Riau.

Menurut Indra, Pemeriksaan oleh KPK dilakukan secara bergelombang terhadap 25 anggota DPRD Bengkalis. Dia sendiri masuk dalam gelombang kedua.

Namun Eet tidak bisa menjelaskan secara teknis, menurutnya soal teknis KPK yang mengetahuinya.

"Secara teknis, tanyalah kepada KPK. Kami diperiksa sebagai saksi aja," katanya sembari menyebut dicecar pertanyaan  8 atau 9 oleh KPK.

Ketika ditanya pokok materi pemeriksaan oleh KPK, Eet menyebut kasus proyek multi years Duri-Sungai Pakning penganggaran tahun 2017. Tetapi ia juga menyebut bahwa yang diperiksa KPK adalah termasuk anggota DPRD Bengkalis yang tidak duduk lagi pada periode 2014-2019, seperti Iskandar Budiman, Musliady dan Almi Husni. Sedangkan yang diperiksa dan duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis Periode 2014-2019 adalah Muhammad Tarmizi dan dirinya sendiri.

"Jadi, kami sebagai anggota DPRD Bengkalis priode 2014 - 2019 dipanggil terkait 6 proyek Multiyears," katanya.

Perjalanan 6 Proyek Multi Years Bengkalis

Menurut sumber terpercaya Proyek pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning telah dirancang dan dianggarkan dalam 6 paket  multi years tahun 2012. Pada Akhir Desember 2012, 6 paket  multi Years tersebut masuk dokumen lelang yaitu :
1. Pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)
2. Pembangunan Jalan Pulau Rupat  oleh PT Mawatindo konstruksi
3. Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis oleh PT Hutama Karya  (BUMN)
4. Pembangunan Jalan Lingkar Batu Siak Kecil oleh PT Cipta Niaga
5. Pembangunan Jalan Lingkar Duri Barat oleh PT Widia Saptakolas
6. Pembangunan Jalan Lingkar Duri Timur oleh PT Nindya Karya (BUMN)

Pada Bulan Desember tahun 2014, 5 perusahaan teken kontrak proyek, kecuali proyek Duri-Sungai Pakning. Hal ini tekait Blacklist oleh Bank Duni terhadap PT CGA. Namun PT CGA menggugat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Gugatan yang dilakukan oleh PT CGA diterima PTUN, namun Pemkab Bengkalis banding dan menang di PTUN Medan. Pada tahun 2015, PT CGA membawa kasus tersebut ke MA dan memenangkannya.

Pada tahun 2014-2015 adalah tahun politik di Kabupaten Bengkalis yaitu pemilihan kepala daerah. Pada tahun tersebut perpindahan pinpinan kepala Daerah dari Herlian Saleh kepada Amril Mukminin.

Dalam kemenangan Amril sebagai Bupati Bengkalis, PT CGA meminta proyek pekerjaan Duri-Sungai Pakning. Pada anggaran tahun 2017, sebanyak 15 persen atau Rp 75 Miliar dari anggaran Proyek senilai Rp 496,6 miliar dianggarkan dan disetujui Dewan yang saat itu di ketuai Indra Gunawan Eet.

Pada Juni 2017, dana tersebut dicairkan sebanyak Rp 74,8 miliar, walau pekerjaan baru akan dilaksanakan pada akhir Juli 2017. Pada bulan Desember 2017, progres pekerjaan dilaksanakan hanya 6 menurut Dinas PUPR Bengkalis.

Pada tahun 2019, KPK menetapkan bupati Amril Mukminin atas dugaan suap anggaran proyek jalan Duri-Sungai Pakning. Dari penetapan tersangka tersebut, KPK memeriksa puluhan anggota DPRD Bengkalis termasuk Indra Gunawan Eet yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Bengkalis.

Sebelumnya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan bersama 4 rekannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu diperiksa terkait kasus suap proyek Multi Yers pembangunan jalan duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menyeret tersangka Amril Mukminin, selaku Bupati Bengkalis.
 
Dimana sebelumnya Eet ini adalah mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014.
 
Selain dirinya, turut, diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Almi Husni.
 
Kemudian Musliadi dari Fraksi PKB juga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Iskandar Budiman anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi Golkar, Iskandar Budiman.
 
"Ada 5 orang saksi diperiksa untuk tersangka AMU hari ini yang akan diperiksa penyidik," Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Wartawan, Rabu (09/10/19).
 
Dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (int/jin)



 
Berita Lainnya :
  • Peran Serta Indra Gunawan dan Kawan-Kawan Dalam Kasus Proyek Duri-Sungai Pakning?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica