Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kapolda Riau Agung Setia Imam Efendi berjanji akan menuntaskan perusahaan permasalah yang menyalahgunakan perizinan serta penggelapan pajak yang saat ini terdapat 1,4 juta ha lahan ilegal di Provinsi Riau. Hal itu dikatakan Kapolda saat melakukan pertemuan Forkopimda minus Gubernur di Ruang Ketua DPRD Riau.
Hadir saat itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Muhammad Fajar, Kajati Riau Uung Abdul Syakur diwakili Muspidawan, Karo Ops Polda Riau Kombes Pol.Rahmat, Dir Intel Polda Riau DR.Robert Kennedy, Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua Asri Auzar Zukri Misran, Hardiyanto dan para ketua fraksi di DPRD Riau.
Selain menuntaskan penggelapan pajak kebun ilegal tersebut, Kapolda juga menyebut saat ini telah membentuk tim 30 orang yang disebar ke seluruh daerah di Riau untuk menindak pajak kenderaan baik pribadi maupun perusahaan dengan tujuan memaksimalkan PAD Riau.
Saat ini Polda Riau bekerjasama dengan pemerintah Riau khususnya terkait permasalahan pajak. Polda akan memback up masalah pajak dengan tujuan memaksimalkan pendapatan.
"Krimsus sebagai koordinator pengawas PPNS sudah berkoordinasi dengan PPNS pajak, dan kami siap memback up demi memaksimalkan pendapatan daerah," humas Polda Riau Kombespol Sunarto.
Rapat Forkopimda di Ruang Ketua DPRD Riau
MRR Gugat 15 Perusahaan
Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) melakukan class action atau gugatan ke pengadilan terhadap 15 perusahaan di provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan lahan tanpa izin.
Presiden MRR, Suhardiman Amby mengatakan, dilaporkannya 15 perusahaan ini akan menjadi langkah awal bagi pihaknya melindungi kawasan hutan di Riau.
Karena menurutnya lahan hutan di Riau sudah banyak yang berubah menjadi kebun sawit ilegal sesuai dengan hasil temuan Pansus Monitoring lahan DPRD Riau tahun 2016 lalu.
Suhardiman mantan sekretaris Pansus monitoring lahan DPRD Riau mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya ada sekitar 1,4 juta lahan di provinsi Riau yang merupakan kebun sawit illegal.
"Karena mereka ini ilegal, jadi tidak ada pemasukan pajak bagi negara dan daerah, rugi kita," ujarnya.
Meski temuan tersebut telah terjadi beberapa tahun lalu, namun status lahan itu masih belum dikembalikan menjadi kawasan hutan.
"Setelah tiga tahun, setelah upaya kita ke Kapolri, Polda Riau ,KPK, Kejaksaan, kami coba melakukan langkah-langkah hukum memperjuangkan mengembalikan posisi kawasan itu menjadi kawasan hutan, hitungan kita 1,4 juta hektare itu dirambah korporasi, kemudian ada juga perorangan, ada juga beberapa yang menamakan kelompok tani tapi kita yakin dibelakangnya ada cukong-cukong besar," tambahnya.
Namun ketika ditanya perusahaan mana saja yang akan digugat, Suhardiman masih enggan menyebutkan 15 perusahaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendukung upaya yang dilakukan MRR. Masyarakat berhak melakukan gugatan jika menemukan pelanggaran-pelanggaran apalagi menyangkut perambahan kawasan hutan.
"Tentunya kita medukung jika ada masyarakat atau LSM yang menempuh jalur hukum. Apalagi ini terkait dugaan perambahan hutan," jelas Asri.
Oknum Manfaatkan Untuk Pribadi
Dibentuknya pansus monitoring lima tahun lalu oleh DPRD Riau bertujuan untuk menuntaskan permasalahan perkebunan di Provinsi Riau. Namun sejak pansus tersebut berjalan, belum satupun masalah terselesaikan terkait perkebunan. Bahkan Pansus monitoring DPRD Riau selama lima tahun tidak ada evaluasi maupun pemantapan pansus.
Bahkan informasi beredar, sejak pansus tersebut dibentuk banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi menjadi pahlawan disiang bolong. Dengan memanfaatkan kedekatan terhadap penguasa, para oknum melakukan lobi terhadap perusahaan dengan imbalan kebun.
Asri Auzar bersama dewan lainnya sidak ke kebun PT Pedasa beberapa waktu lalu
Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, terbentuknya Pansus monitoring lima tahun lalu dan rencana gubernur Riau membentuk satgas kebun dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Para oknum tersebut katanya melobi perusahaan dengan imbalan kebun sawit untuk memperkaya diri. Sehingga satgas kebun nantinya tidak akan mengaudit atau masuk keperusahaan yang diback up oleh oknum tersebut.
Menanggapi hal itu, wakil DPRD Riau Zukri Misran memastikan DPRD Riau akan mengkawal satgas tersebut. Jika ada yang mengetahui hal tersebut kata Zukri untuk segera dilaporkan.
"Kalau masyarakat mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan back up kepada perusahaan segera laporkan ke DPR," ujar Zukri Selasa (12/11/2019)
Satgas Tertibkan Kebun Bermasalah
Pemerintah Provinsi Riau akan penertiban perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin (illegal). Rencana tersebut atas dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan 1,2 juta Ha Perkebunan di Riau tidak membayar pajak alias tidak memiliki izin. Dorongan KPK tersebut langsung di respon Gubernur Riau Syamsuar dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas) perkebunan Illegal yang diketuai langsung Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Keberadaan satgas perkebunan yang dibentuk Gubernur Syamsuar akan diuji kemampuannya. Koordinator Jikalahari Made Ali menilai kebijakan Gubernur Riau dengan membentuk satgas perkebunan bertentangan dengan pengesahaan RUU Pertanahan oleh DPR RI. Dimana pengesahan RUU Pertanahan memberi peluang kepada koorporasi sawit illegal untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Gebrakan yang dilakukan Syamsuar merupakan inovasi kepada daerah. Dan ini butuh backup dari Presiden Jokowi secara langsung sebab yang sedang dilawan Syamsuar adalah taipan dan kejahatan korporasi yang punya jejaring dengan elit politik,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari pekan lalu.
Kapolda Riau Agung Setia Imam Efendi
Jikalahari mengusulkan Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk membantu Gubernur Syamsuar. Lalu, "Presiden Jokowi segera menolak draft RUU Pertanahan yang sedang dibahas oleh DPR RI karena akan melegalkan 378 korporasi sawit dalam kawasan hutan yang saat ini hendak dibereskan oleh Gubernur Riau," kata Made Ali.
Gubernur Riau Syamsuar menyebut pembentukan satgas kebun tersebut brtujuan untuk menertibkan perkebunan raksasa yang tidak memiliki izin.
"Untuk menyelesaikan masalah, kami akan melakukan penertiban terhadap perusahaan dan perkebunan illegal," ujar Gubernur Riau Syamsuar pada (12/8/19) lalu saat menghadiri pemotongan kurban di Kantor PWi Riau jl Arifin Ahmad Pekanbaru.
Syamsuar juga mengatakan sasaran penertiban tersebut bukan kepada masyarakat petani, melainkan perusahaan-perusahaan raksasa yang memanfaatkan para petani kecil dan melakukan segala cara demi kepentingan dan perusahaan tanpa memikirkan masalah yang ditimbulkan.
"Kami sudah mengantongi perusahaan perkebunan yang Illegal, data-data sudah kami pegang baik dari KPK dan BPN," tambahnya.
Bentuk Satgas
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar membentuk Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal untuk menertibkan 1,2 juta hektar perkebunan tanpa izin yang beroperasi di Provinsi Riau.
Satgas perkebunan yang dibentuk tersebut terdiri tiga tim yaitu tim Pengendali, Tim Operasi dan Tim Yustisi. Tim Pengendali terdiri atas Wakil Gubernur Riau sebagai ketua, lalu Wakapolda Riau, Sekdaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis TPH Bun, Asisten Pemerintahan dan Kesra DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda.
Tim Operasi diketuai oleh Direskrimum Polda Riau, Kalog Korem 031 WB, Kasubdit I Ditreskrimum, Komandan Detasemen ZB 6/1 Korem 031 WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum, lalu Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN, Kabid Penataan LHK. Kabid Perkebunan, Pol PP, Polhut dan Terakhir Tim Yustisi akan dipimpin Dirreskrimsus Polda, selanjutnya Asisten Datun Kejati, Kabiro Hukum Setdaprov, Kabid Pajak Daerah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak .
"Dengan tim kecil ini nanti akan jelas tugas tahapan demi tahapan yang harus dilakukannya. Kita membentuk ini dalam agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," katanya usai rapat pembentukan tim satgas penertiban perkebunan ilegal, Senin (12/8/2019) di kantor Gubernur Riau.
Tim Satgas Disempurnakan
Tim satuan tugas (Satgas) penertiban perusahaan perkebunan ilegal di provinsi Riau belum bisa bekerja. Pasalnya saat ini masih proses penyempurnaan personel yang akan terlibat dalam operasi pengamanan tanah negara itu.
"Kemarin kita sudah rapat, kemudian ada beberapa masukan dari teman-teman kepolisian bahwa perlu penyempurnaan tim Satgas," kata Ketua Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau, Edy Natar Nasution, Rabu (14/8/2019) malam.
Edy Natar mengatakan, penyempurnaan tersebut dilakukan agar saat turun ke lapangan tim bisa bekerja lebih efektif. "Makanya perlu ditambah personelnya dari pihak kepolisian. Misalnya yang lebih tepat ditugaskan untuk ini siapa dalam tim," ujarnya.
Untuk Penyempurnaan tim Satgas ini, gubernur Riau menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. "Pak Gubernur memberikan kesempatan kepada Dinas LHK menyempurnakan Satgas itu. Nanti SK-nya akan dikeluarkan, setelah itu baru kita laksanakan penertiban perkebunan ilegal di lapangan sesuai yang diharapkan," ujarnya. (tim)
Komentar Anda :